Anak Durhaka Asal Pati Tega Gugat Ibu Kandungnya

oleh -1,808 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Kistanto warga Desa Serut Sadang RT 01/RW 01, Kecamatan Winong, Pati tega gugat Sri Mulat, ibu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (07/04/2017). Gara-gara, sebidang tanah seluas 330 meter persegi sepeninggalan almarhum Sunardi, ayahnya.

Meski sedang sakit struk dan pincang, para tergugat, Sri Mulat tetap menghadiri mediasi di PN Pati, didampingi putri terakhirnya, Dwi Nur Wahyuni yang menjadi tergugat utama. Kistanto sendiri, merupakan anak pertama Sri Mulat.

“Rencananya tanah sepeninggalan suami saya itu, mau saya bagi rata menjadi tiga yakni untuk saya, Kistanto dan adiknya Dwi. Sayangnya, Kistanto tidak mau dia beralasan tanah itu miliknya sepenuhnya,” tutur Sri, sembari menitikan air mata.

Diketahui, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung tahun 2010 lalu. Ketika, Sunardi suami Sri Mulat yang juga pemilik tanah sah masih hidup. Saat itu, almarhum tengah terlilit hutang di Bank BRI. Menurut keterangan penggugat, tanah tersebut sudah dibeli dengan harga Rp 150 juta, untuk melunasi hutang ayahnya.

Sementara itu, Dwi Wahyuni mengaku, saat itu pernah ada orang yang menawar tanah tersebut sebesar Rp 600 juta. Tapi, almarhum tidak menerimanya karena ingin menjadikan tanah itu sebagai warisan.

“Dia mengaku membeli tanah bapak seharga Rp 150 juta, padahal waktu bapak masih hidup ada orang yang menawar Rp 600 juta bapak gak mau. Selain itu, bapak saat itu buta mana mungkin bisa menerima uang,” jelasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Darsono mengungkap, saat ini baru proses mediasi di PN Pati. Dengan langkah kekeluargaan ini, diharapkan kedua belah pihak bisa saling menemukan titik temu.

“Tadi kami melakukan mediasi dengan berbagai tawaran, kalau kedua belah pihak bisa menerima itu akan lebih baik,” pungkasnya.(Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.