Kudus, isknews.com – Usai akses pintu masuk arah Bale Jagong ditutup, Pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang jalur dari perempatan lampu merah Karetan hingga lampu merah perempatan arah Jalan Nuri juga harus steril dan bebas dari PKL.
Petugas Satgas Perdagangan dari Dinas Perdagangan juga masih berlangsung melakukan penjagaan dibeberapa pintu masuk area balai jagong hingga malam hari.
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti dari surat edaran Plt Bupati Kudus dalam ikut mensukseskan himbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kudus,
Kepala UPT Obyek Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Wagiman Sutrisno, Mulai Selasa (14/4/2020) malam sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, jalur perempatan Karetan hingga perempatan arah Jalan Nuri (Gang IV). Pihaknya juga memutus saluran jaringan listrik yang biasanya dimanfaatkan PKL. Hal itu merupakan hasil rapat bersama Dinas Perdagangan pada Senin (13/4/2020).
“Surat himbauan sudah diedarkan, Sepanjang jalan tersebut masuk zona merah dan tidak boleh untuk berjualan PKL,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PKL yang berjualan dibelakang Taman Krida Wisata diperbolehkan berjualan namun dengan catatan, pembeli harus membungkus dan tidak boleh dimakan ditempat tersebut. Untuk menegaskan aturan itu, pihaknya bersama dengan Satgas Perdagangan dari Dinas Perdagangan telah melakukan pemantauan bersama. (AJ/YM).






