Kudus, isknews.com – Warga Kabupaten Kudus seringkali mendengar sebuah akronim DBH-CHT dalam beberapa aktifitas kegiatannya, misalnya dalam suatu kesempatan seorang instruktur pelatihan ketrampilan menjelaskan “kegiatan pelatihan ini sumber dananya berasal dari DBHCT”, lalu Apa sih DBHC-HT itu ? Sebuah pertanyaan yang seringkali muncul dibenak ibu-ibu peserta pelatihan yang dilaksanakan oleh BLK tahun kemarin.
DBHC-HT adalah kepanjangan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, Dana ini merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, maka penggunaannya harus hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan/penggunaannya. Mengapa demikian ? Karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1). Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Apa saja kegiatan yang bias didanai oleh DBHC-HT ?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tercantum 5 (lima) kegiatan dengan beberapa sub kegiatan yang dapat didanai oleh DBHC_HT, maka untuk 5 (lima) kegiatan tersebut, jadikan program untuk dicantumkan dalam APBD, menjadi : Program Peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau.Program Pembinaan industri hasil tembakau, Program Pembinaan lingkungan sosial., Program Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Program Pemberantasan barang kena cukai illegal. (YM-dari berbagai sumber)