Kudus, isknews.com – Aturan royalti musik yang digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai tanggapan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kudus, Muhammad Kirom. Menyikapi regulasi tersebut, sebanyak 25 hotel di bawah naungan PHRI Kudus yang belum sertifikat lisensi dari LKMN kini memilih untuk tidak memutar lagu di area operasional mereka.
Kirom menyampaikan, keputusan itu ditempuh sembari menunggu regulasi yang jelas terkait mekanisme pembayaran royalti musik. Untuk sementara waktu, ia meminta seluruh hotel di Kudus berhati-hati dengan cara menerapkan kebijakan itu.
“Untuk sementara waktu lebih amannya memang tidak memutar musik terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan secara kelembagaan PHRI Kudus tidak setuju apabila hotel dan restoran dijadikan objek aturan royalti. Sebab, menurutnya tamu datang ke hotel dengan tujuan utama menginap, bukan untuk mendengarkan musik.
“Kalau yang dipermasalahkan musik sebagai komersial, seharusnya diskotik dan karaoke yang diincar. Tetapi kalau yang diincar hotel dan restoran, kami tidak setuju,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kirom menilai memutar musik justru memberikan keuntungan bersama. Bagi hotel, musik menciptakan kenyamanan bagi tamu. Sementara bagi musisi, karya mereka bisa lebih dikenal masyarakat.
“Sebenarnya sama-sama bisa diuntungkan dari memutar musik. Musik yang dibawakan musisi bisa lebih dikenal, sementara tamu hotel merasa lebih nyaman,” imbuhnya.
Kendati tidak sepakat, Kirom menegaskan PHRI Kudus tetap menghargai aturan yang dikeluarkan LMKN. Ia hanya berharap adanya kejelasan teknis terkait tata cara pengurusan royalti agar hotel tidak merasa waswas ketika memutar lagu.
“PHRI pusat bersama pemerintah dan LMKN masih berkoordinasi dan bernegosiasi terkait hal ini. Sementara kami di daerah masih menunggu juknisnya seperti apa. Keinginan kami LMKN bisa datang ke daerah untuk memberikan sosialisasi,” ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, Marketing Communication @Hom Hotel Kudus, Achmad Annas, menuturkan bahwa kebijakan pembayaran royalti musik memang menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha perhotelan. Ia tidak menampik bahwa hal tersebut bisa menimbulkan beban tambahan.
“Kalau soal royalti lagu tentu saja berpengaruh ke semua pihak, termasuk hotel. Namun, alhamdulillah @Hom Hotel Kudus sudah resmi memiliki sertifikat lisensi dari LMKN,” ungkapnya pada Rabu (20/8/2025).
Menurut Annas, sertifikat itu diperoleh atas nama PT H.H Perdana selaku badan usaha yang menaungi @Hom Hotel Kudus by Horison. Dengan adanya lisensi tersebut, pemakaian musik maupun lagu untuk kepentingan layanan publik yang bersifat komersial di hotel sudah terlindungi secara hukum.
Ketentuan itu meliputi hak cipta, baik berupa hak komunikasi maupun hak pengumuman, serta hak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti lagu atau musik.
Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat Lisensi diterbitkan di Jakarta pada 23 Mei 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua LMKN, Dharma Dratiangun, menggunakan standar PYSE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Keabsahan dokumen tersebut dapat diverifikasi melalui situs resmi Kominfo dengan mengunggah file PDF sertifikat.
“Untuk instrumen musik yang diputar di area hotel, kami pun menyesuaikan dengan arahan langsung dari PT MGM (Horison Hotels Group) sebagai induk manajemen hotel,” tambahnya. (AS/YM)



