CATATAN REDAKSI :
Kudus, isknews.com – Tradisi Dandangan Kudus sejak lama dipahami sebagai pesta rakyat yang menandai denyut ekonomi masyarakat Kudus menjelang Ramadan. Ia bukan sekadar seremoni budaya, melainkan ruang hidup bagi ratusan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan tahunan di sana.
Namun, menjelang pelaksanaan Dandangan 2026, muncul sejumlah informasi dan praktik lapangan yang memantik pertanyaan publik. Bukan untuk menegaskan tradisi, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola kegiatan publik ini berjalan selaras dengan regulasi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan ekonomi.
1. Kerancuan Leading Sector: Pariwisata atau Perdagangan ?
Dalam kerangka regulasi daerah, pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara substansi berada pada ranah Dinas Perdagangan. Hal ini mencakup mekanisme pendataan, penempatan, perlindungan usaha, hingga pengendalian retribusi.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan Dandangan 2026 justru lebih dominan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama pihak ketiga (Event Organizer/EO), sementara Dinas Perdagangan ditempatkan sebagai OPD terkait.
Situasi ini menimbulkan ruang tafsir yang lebar. Ketika leading sector bukan pada dinas yang memiliki mandat langsung atas PKL, maka potensi ketidaksinkronan regulasi menjadi sulit dihindari mulai dari distribusi lapak, kepastian tarif, hingga mekanisme pengaduan pedagang.
Pertanyaan yang wajar muncul :
Mengapa pengendalian utama distribusi lapak pedagang tidak sepenuhnya berada di dinas yang secara regulatif membidangi PKL ?
2. Ruang Publik dan Dominasi Pihak Ketiga
Informasi yang beredar di publik secara terbuka menyebutkan adanya skema sewa stan yang dikelola pihak ketiga, dengan nilai bervariasi hingga Rp3,5 juta per unit, bahkan untuk kategori tertentu mencapai Rp5 juta per lapak. Di sisi lain, tercantum pula nilai fee operasional EO yang tidak kecil.
Di titik ini, muncul anomali komunikasi publik. Pihak ketiga terlihat lebih aktif menyampaikan informasi dibandingkan otoritas pemerintah daerah sebagai pemegang mandat pengelolaan ruang publik.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pemanfaatan ruang publik termasuk badan jalan memerlukan dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk retribusi daerah, kerja sama pemanfaatan aset, maupun skema lain yang akuntabel dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
Tanpa kejelasan tersebut, publik berhak mempertanyakan:
Apakah pengelolaan ruang publik ini telah memiliki landasan hukum yang sah dan tercermin dalam pendapatan daerah ?
3. Digitalisasi dan Posisi Pedagang Kecil
Narasi “digitalisasi Dandangan” kerap digaungkan sebagai simbol modernisasi tradisi. Namun di lapangan, digitalisasi semestinya tidak berhenti pada sistem pendaftaran atau promosi acara, melainkan juga menjamin akses yang adil bagi pedagang kecil.
Ketika lokasi strategis didominasi oleh brand besar dengan tarif tinggi, sementara pedagang tradisional terdorong ke area marginal, maka terjadi ketimpangan struktural yang patut dicermati.
Dandangan lahir dari denyut ekonomi rakyat, bukan sebaliknya. Maka muncul pertanyaan lanjutan yang krusial:
Jika terjadi tumpang tindih lapak, pungutan di luar ketentuan, atau konflik distribusi, kepada siapa ratusan pedagang harus mengadu?
Keheningan otoritas dan fragmentasi tanggung jawab berpotensi menempatkan pedagang pada posisi paling rentan.
4. Transparansi Anggaran sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Dengan skala kegiatan yang melibatkan anggaran besar baik dari APBD, sponsor, maupun kontribusi pedagang transparansi menjadi kebutuhan mendasar, bukan tuntutan berlebihan.
Publik berhak mengetahui proporsi pembiayaan, alur pengelolaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kegiatan. Tanpa keterbukaan, tradisi berisiko kehilangan makna sosialnya dan berubah menjadi sekadar aktivitas transaksional yang menjauh dari semangat kebersamaan.
Penutup
Dandangan Kudus 2026 tidak kekurangan semangat, tetapi membutuhkan kejelasan tata kelola. Audit administratif dan keterbukaan informasi sebelum pelaksanaan justru akan memperkuat legitimasi kegiatan ini di mata publik.
Pertanyaan akhirnya sederhana namun fundamental:
Siapa yang bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan ekonomi ratusan pedagang otoritas yang memiliki mandat regulatif atau pihak ketiga yang menjalankan teknis acara?
Menjaga tradisi bukan sekadar soal kemeriahan, tetapi tentang memastikan keadilan, kepastian, dan kepercayaan publik tetap terawat.
Agar “Nandangi Tradisi” tidak kehilangan makna dan bergeser menjadi sekadar “Nandangi Proyek”. Redaksi











