Kudus, isknews.com – Kemana Dinas Perdagangan? Setiap menjelang Ramadan, Tradisi Dandangan selalu menjadi magnet ekonomi rakyat. Ribuan pedagang menggantungkan harapan pada event tahunan ini mulai dari UMKM lokal hingga pedagang musiman. Namun, menjelang pelaksanaan Dandangan, satu pertanyaan publik kembali mengemuka: dimana posisi Dinas Perdagangan sebagai leading sector ?
Dalam beberapa waktu terakhir, informasi teknis Dandangan justru lebih sering disampaikan oleh pihak ketiga. Mulai dari pendaftaran, pembagian klaster lapak, hingga besaran tarif, narasi publik seolah dipimpin oleh penyelenggara teknis. Padahal, meskipun telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan.
Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan bahwa kerja sama daerah dengan pihak ketiga tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Pihak ketiga hanyalah pelaksana teknis, bukan pemegang otoritas kebijakan. Artinya, komunikasi publik, transparansi tarif, dan mekanisme pengaduan semestinya tetap berada di bawah Dinas Perdagangan.
Kondisi ini menjadi sensitif karena Dandangan bukan sekadar acara budaya, tetapi juga menyangkut perputaran uang publik, potensi retribusi daerah, dan keberpihakan terhadap pedagang lokal. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyampaikan informasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Dalam konteks ini, pedagang berhak tahu: dasar penetapan tarif, kuota pedagang lokal, hak dan kewajiban lapak, serta ke mana harus mengadu bila terjadi persoalan.
Redaksi memandang, minimnya pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan justru berpotensi menimbulkan prasangka sosial. Bukan soal ada atau tidaknya PKS, melainkan soal hadir atau tidaknya negara di tengah aktivitas ekonomi rakyatnya.
Karena ketika terjadi sengketa, keluhan, atau ketidakadilan di lapangan, publik tidak akan mencari pihak ketiga. Yang dituju tetap pemerintah daerah. Maka, menjelang Dandangan, sudah seharusnya Dinas Perdagangan tampil ke depan bukan sekadar sebagai administrator, tetapi sebagai pengendali kebijakan dan penjamin keadilan ekonomi rakyat. (Mr)











