Awasi Penyimpangan Pengelolaan ADD, Kejari Kudus Sosialisasi Dana Desa dan TP4D

oleh -381 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri Kudus menggelar sosialisasi dana desa dan TP4D, Kamis (24/8/2017) di Gedung Sekda Pendopo Kudus.

Acara itu dihadiri seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus yang berjumlah 123 desa. Dengan mendengarkan pemateri dari Kejari Kudus, Inspektorat Kudus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kudus.

Kepala Kejari Kudus, Hasran H.S menekankan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai aturan. “Kalau menggunakan dana desa sesuai aturan, maka kita bisa nyenyak tidur,” ucap Hasran

Hasran juga mengajak kepala desa supaya memanfaatkan Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Kudus.

“Para kepala desa silahkan berkonsultasi di tim tersebut, supaya dalam penggunaan dana desa tidak menimbulkan kesalahan dalam penggunaan dana desa tersebut. Tim itu gratis memberikan pelayanan konsultasi,” jelas Hasran

Sementara itu, Adi Sardhono Murwanto, Kepala Dinas PMD Kudus mengatakan, Bulan Agustus dan September merupakan alur sisi Perencanaan, Musdus, Musdes, dan Musrenbangdes. Sedangkan Output Musrenbangdes adalah RKPDEsa 2018. Adapun pedoman penyusunan anggaran dilakukan dalam APBDes sekala lokal dan asal usul desa.

Dikatakannya, “DURKPDesa direncanakan pada Bulan Desember harus sampai di Kecamatan. Yang nantinya akan menjadi dasar Musrenbang kecamatan, sekaligus menjadi dasar bantuan keuangan khusus dan bantuan keuangan lainnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Inventarisasi aset Desa seharusnya dilakukan pada tahun 2015. Saat ini, laporan Desa tentang inventaris Desa sudah masuk, namun hanya sebatas Kas Desa yakni berupa Bengkok dan aset, sedangkan jalan-jalan Desa belum ada laporan karena terkait sekala kewenangan desa.

Dirinya menjelaskan, khusus pembangunan jembatan (dua dusun), yang terpisahkan sungai, Kalau jalan itu menjadi kewenangan lokal desa, maka jawabannya boleh. Dengan catatan ada pendampingan dan konsultasi yang miliki kewenangan. Contoh desa Tenggeles.
Untuk APBDes 2018, sudah online, melalui infranet.

Dikatakan olehnya, Infranet akan digunakan Siskeudes. Impian, tidak ada Desa yang masuk ranah Hukum. Kalau Monev dari PMD, Respon dari Desa Positif.

Sementara itu Moderator, Dadan Ahmad Sobari, SH, yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kudus mengatakan, Kewenangan P4D bersifat Prepentif. Kami akan memfasilitasi dengan tugas mengawal dan koordinasi dengan aparat internal, apakah administratif atau pidana.

Sementara itu Darsono SH, Inspektorat Kudus Level 3 menyinggung tata kelola pemerintahan yang baik. Inspektorat bisa menjadi konsultan pendampingan di lapangan, kalau perlu dalam perencanaan.

“Yang diaudit bukan hanya kebenaran formal, (Stempel, Kwitansi), melainkan dicari kebenaran materiil (sesungguhnya) melalui Cek lapangan maupun Harga toko,” ungkapnya (AJ).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.