Bawa Tiga Kardus Dokumen, Kader Senior PDIP Kudus Serahkan Bukti Dugaan Manipulasi Dana Banpol

oleh -226 Dilihat
Dua kader senior PDIP Kudus yang didampingi penasehat hukum mereka saat menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka dugaan penyelewengan pada penyusunan LPJ dan Banpol DPC PDIP tahun 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu 20/08/2025 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Tiga kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), tadi siang (Rabu, 20/08/2025) menyerahkan barang bukti berupa copy bendel laporan pertanggungjawaban (LPj) dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Bendel yang masing-masing setebal sekitar 15 cm tersebut, diserahkan sebagai pelengkap laporan yang dilayangkan pada Rabu, 13/08/2025 pekan lalu.

Menurut pelapor, Sugiyanto didampingi Sugito dan Subiakto Mahardika serta panasihat hukum Sukis Jiwantomo SH MH kepada wartawan menegaskan bahwa, kedatangannya kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk menyerahkan barang bukti berupa dokumen. Pihaknya berharap, laporannya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Langkah yang kita tempuh ini untuk menjaga marwah partai serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Kita juga berharap kasus ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Demi cinta damai di Kudus, lanjutnya, Pak Giek (sapaan akrabnya) berharap kasus ini bisa bisa diselesaikan seadil-adilnya. Kami tidak ingin ada kericuhan atau kegaduhan, karena perkara ini murni persoalan hukum.

Ditambahkan, pihaknya tidak mencari siapa yang salah atau benar secara politik. Kalau ada yang salah ya harus diproses, kalau benar ya dibuktikan secara transparan.

“Jangan sampai publik menilai laporan ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau orang per orang,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, kader sepuh partai berlambang Banteng Moncong Putih asal Kudus ini minta masyarakat ikut mengawal proses hukum terkait penggunaan dana Banpol yang bersumber dari pajak rakyat.

Harapannya, jika hukum ditegakkan secara adil, maka demokratisasi khususnya di wilayah Kudus semakin baik

Sementara itu menurut Sukis Jiwantomo selaku pendamping hukum menegaskan, laporan yang dilayangkan kliennya terkait banyaknya kejanggalan dalam LPj mulai tahun 2022, 2023 dan 2024. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.