Kudus, isknews.com – Meski secara awam bila dilihat dari kejauhan nampak biasa saja, namun bangunan berlantai 3 Gedung Dahlia yang merupakan ruang perawatan pasien Dinilai miring dan berpotensi membahayakan.
Kini hanya tinggal sedikit, puluhan pasien yang dirawat ruang gedung Dahlia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus secara bertahap sejak sebulan lalu dipindahkan ke ruang lain di Rumah Sakit tersebut.
Pihak RSUD memutuskan untuk tidak lagi menggunakan ruang-ruang di gedung yang berada di belakang itu. Sebagian besar pasien rawat inap terutama di lantai 2 dan 3 sudah dialihkan ke ruang kelas satu Edelweis di gedung lantai 2 Unit Pelayanan Penyakit Jantung (UPPJ) yang berada di sisi selatan.

Direktur RSUD Loekmono Hadi Aziz Achyar mengatakan, pihaknya tidak berani ambil risiko dengan tetap menggunakan gedung perawatan Dahlia.
“Kondisi bangunan cukup mengkhawatirkan, terlebih cuaca saat ini tidak mendukung sehingga pasien harus kami pindah ke ruang perawatan lain
guna menghindari terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (15/01/2019).
Terkait hal itu pihaknya telah menyampaikan ke Plt Bupati Kudus HM
Hartopo. Kemiringan gedung Dahlia sebenarnya sudah terjadi sekitar
tiga tahun lalu, dan sudah dikonsultasikan ke ahli konstruksi bangunan
dan ternyata memang sulit diperbaiki.
Menurutnya semua pasien di lantai 2 dan 3 sudah kami pindahkan di tempat lain, tinggal yang dilantai dasar secara bertahap akan kami pindahkan sambil menunggu kepulangan pasien.
“Contoh indikator kemiringan itu diantaranya, seringkali sejumlah pintu di bangunan tersebut tiba-tiba susah ditutup atau dibuka, ketika kami perbaiki kemudian bisa, tapi tak lama kembali susah dibuka lagi,” katanya.
Gedung Dahlia berdiri sejak 2006, merupakan salah satu bangunan untuk perawatan kelas satu pasien umum RSUD Loekmono Hadi. Terdiri dari tiga lantai, masing- masing terdapat 12 kamar. Setiap kamar berisi dua tempat tidur pasien, sehingga total seluruh ruang mulai Dahlia 1 (D1) hingga D3 mampu menampung 72 pasien.
Mulai Rabu (8/1), pasien ruang D2 dan D3 telah dipindah ke ruang Edelweis 2 gedung UPPJ atau Poli Jantung. Gedung empat lantai yang dioperasikan sejak Februari 2017, memiliki 44 kamar perawatan pasien.
Sebanyak 14 kamar (28 tempat tidur) ruang Edelweis 2 berada di lantai II, 15 kamar lantai III- lima di antaranya digunakan khusus pasien penyakit jantung dengan tingkat kegawatdaruratan tinggi, dan 14 kamar ruang VVIP Edelweis IV lantai atas.
“Pasien D2 dan D3 ruang Dahlia kami pindahkan ke ruang Edelweis 2 yang
lebih aman dan nyaman,” terangnya.
Sedang pasien ruang D1 sementara masih bertahan di gedung Dahlia, mengingat belum adanya ruang perawatan lain yang kosong. Pemindahan
dilakukan bertahap karena seluruh ruang perawatan RSUD saat ini penuh.
“Kita tunggu sampai pasien D1 berkurang dan habis, sementara para perawat yang selama ini mengampu ruang Dahlia dimerger dengan ruang
perawatan lain,” ungkapnya.
Sedang seluruh isi ruang atau aset yang ada di dalam gedung Dahlia kemudian dikosongkan. Baru setelah itu aset bangunan gedung dimintakan penghapusan ke pengelola barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum diserahkan ke Bupati melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
Kepala DPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat di konfirmasi tentang hal itu mengatakan, penghapusan barang dan penyerahan aset gedung dapat dilakukan setelah melalui kajian matang tim teknis bangunan beserta data- data tertulis.
Konsultasi dan kajian teknis dilakukan pihak RSUD Loekmono Hadi. Dalam kajian tim teknis nanti akan diketahui, apakah gedung yang dianggap bermasalah masih dapat diperbaiki atau harus dirobohkan.
“Hasil kajian nanti diserahkan kepada Sekda sebagai ketua TAPD lalu dari Sekda akan diserahkan ke DPKKAD, kalau memang harus dirobohkan, pihak RSUD dapat melakukan perencanaan untuk pembangunan gedung baru,” katanya. (YM/YM)










