KUDUS, isknews.com – Kalau ada yang menyebutkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, adalah salah satu instansi yang menerima alokasi dana Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), itu adalah tidak benar. Hal itu karena sesuai dengan kedudukannya, Bappeda yang mengatur instansi dan SKPD mana saja yang pas untuk menerima alokasi dana DBCHT, juga mengenai pengelolaan atau penggunaannya.
Kepala Kantor Bappeda Kabupaten Kudus, Drs Jatmiko M Pd, yang dihubungi isknews.com, di ruang kerjanya, Jumat (9/10), membenarkan hal itu. Menurut dia, sebagai instansi yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan daerah, Bappeda tidak mendapatkan alokasi dana DBHCHT, dan hal itu memang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Akan tetapi, Bappeda mempunyai fungsi dan penting, yakni mengatur pengalokasian dana DBHCHT ke instansi dan SKPD yang dinilai membutuhkan, juga mengenai pengelolaan atau penggunaannya.”
Mengenai adanya sejumlah SKPD yang mengembalikan dana DBHCHT ke kas daerah, karena pengadaan atau kegiatan proyeknya bersifat hibah, Jatmiko mengatakan langkah yang dilakukukan SKPD yang bersangkutan itu sudah benar, karena kalau memang seperti itu petunjuk dari pemerintah pusat, yakni penerima bantuan hibah harus memiliki badan hukum. “SKPD mana saja yang mengembalikan dana DBHCHT, akan diketahui pada laporan akhir tahun 2015.”
Seperti diberitakan di isknews.com, dari sejumlah SKPD di Kabupaten Kudus, yang menerika alokasi dana DBHCHT, sudah ada dua SKPD yang membatalkan pengadaan proyek bantuan hibah, dan mengembalikan dana DBHCHT. SKPD tersebut adalah Dinas Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, besanya dana DBHCHT yang dikembalikan ke kas negara masing-masing Rp 33 miliar dan Rp 4,6 miliar. (DM)
Bappeda : Sudah Benar Langkah SKPD yang Mengembalikan Dana DBHCHT Untuk Alokasi Hibah
KOMENTAR SEDULUR ISK :