Bawaslu Kudus Lantik 1.160 Pengawas TPS, Siap Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024

oleh -829 kali dibaca
Dua perempuan pengawas TPS yang di wilayah Kecamatan Bae, saat usai mnegenakan atribut berupa rompi, topi dan kartu identitas sebagai pengawas di TPS lingkungannya, Minggu 3/11/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sebanyak 1.160 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dilantik secara serentak di 9 Kecamatan di Kabupaten Kudus. Pelantikan yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) ini juga dilaksanakan oleh PTPS serentak seluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh. Wahibul Minan, menyampaikan bahwa pelantikan ini  diselenggarakan di berbagai lokasi di Kudus dan disaksikan oleh camat, Kapolsek, Danramil,  serta  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Wahibul Minan, mengatakan bahwa pelantikan ini disertai dengan pembekalan untuk mempersiapkan tugas pengawasan pada hari pemungutan dan perhitungan suara mendatang. hal ini penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap PTPS harus melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, serta memastikan  netralitas dan keadilan dalam setiap TPS,” ungkap Minan saat ditemui dalam pelantikan PTPS Wilayah Kecamatan Bae yang berlangsung di Gedung pertemuan di kawasan waterboom milik perusahaan ARS, Gondangmanis, Bae, Kudus, Minggu (03/11/2024).

Selain pelantikan, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara maupun sebelum pelaksanaan pemilu2.harapannya agar para Pengawas TPS tetap profesional, netral, dan independen selama bertugas.

“Kami melantik 1.160 Pengawas TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kudus. Selain itu, mereka akan dibekali dalam tiga tahapan, mulai dari pemahaman tugas pokok hingga simulasi penggunaan aplikasi input suara,” ujarnya.

Dikatakannya, pembekalan tahap pertama, yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan, mencakup pengenalan tugas dan fungsi utama pengawas TPS. Tahap kedua akan fokus pada hari pemungutan suara, dan tahap ketiga akan meliputi simulasi penghitungan suara untuk memastikan keakuratan dan ketertiban proses pemilu.

Tugas Pengawas TPS, menurut Wahibul Minan, termasuk memastikan setiap prosedur dilaksanakan dengan benar, mulai dari pengambilan sumpah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga penghitungan suara.

Namun, Pengawas TPS tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.

“Jika ada pelanggaran, mereka melaporkannya kepada pengawas di tingkat atas melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” jelasnya.

Wahibul Minan menegaskan pentingnya profesionalitas bagi seluruh Pengawas TPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

“Harapan kami, teman-teman yang dilantik ini mampu menjaga independensi dan memahami regulasi yang berlaku. Sebagai pengawas, mereka harus siap mengawasi segala bentuk kegiatan kampanye dan pemungutan suara di TPS masing-masing,” tambahnya.

Selain pelantikan dan pembekalan, Wahibul Minan juga menanggapi persepsi masyarakat terkait efektivitas pengawas TPS.

“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pengawas TPS terkesan mandul karena tidak memiliki keberanian menindak langsung. Namun, perlu dipahami bahwa tugas pengawas TPS lebih pada pengawasan dan pelaporan, bukan tindakan langsung,” jelasnya.

Di Kabupaten Kudus penyelenggaraan pelantikan anggota PTPS serentak dan tersebar di setiap kecamatan, Wilayah Kecamatan Gebog digelar di Bukit Cafe, Kota di Hotel Kenari, Jati di Rumah Makan Ulam Sari, Kaliwungu di Gading Resto Purwosari, Undaan di RM Kampung Sawah, Jekulo di Resto Amanah Honggosoco, Dawe di gedung MWC Piji, Bae di Waterboom ARS dan Mejobo di RM Nasuki. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.