Kudus, isknews.com – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,74 miliar dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus 4 Desember 2024. Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian penindakan Bea Cukai Kudus terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat di tahun 2024, setelah sebelumnya Bea Cukai Kudus memusnahkan jutaan batang rokok ilegal pada Februari, Mei, dan November. Dalam pemusnahan kali ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar, terdiri dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian barang di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sementara sisanya diangkut menggunakan tujuh dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Kudus, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Forkopimda Kabupaten Kudus, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Hasil Penindakan di Eks-Karesidenan Pati
Barang yang dimusnahkan berasal dari 44 penindakan selama Januari hingga Juni 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, kerja sama dengan Satpol PP, serta penggerebekan gudang dan sarana pengangkutan rokok ilegal.
“Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan industri resmi dari peredaran rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Komitmen Antikorupsi dan Pemanfaatan DBH CHT
Pada kesempatan yang sama, Lenni juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pemberantasan rokok ilegal, yang sering kali berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha. Sebagian besar anggaran pemusnahan ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kudus.
Pj. Bupati Kudus, Dr. Muhammad Hasan Chabibie, melalui Kepala Satpol PP Kholid Sief, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Kudus atas kinerjanya. “Penerimaan negara di bidang cukai memberikan dampak positif pada dana yang diterima daerah, sehingga mendukung berbagai program pembangunan,” ungkapnya.
Capaian dan Tantangan
Hingga November 2024, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 150 penindakan dengan barang bukti sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal. Penegakan hukum dilakukan baik melalui penyidikan maupun mekanisme restorative justice, yang menghasilkan denda administrasi hingga Rp 2,25 miliar.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya cukai untuk pembangunan. Dengan langkah tegas dan persuasif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus mendorong industri resmi untuk berkembang. (AS/YM)