Bea Cukai Kudus Amankan 926.400 Batang Rokok Ilegal di Jalan Lingkar Kudus

oleh -321 kali dibaca
Foto: Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Pada akhir Agustus 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 926.400 batang rokok diduga tanpa cukai berhasil diamankan di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi yang dilakukan oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. Mereka mencium adanya pergerakan rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati.

Dalam penyisiran tersebut, sebuah truk yang dicurigai membawa rokok ilegal berhasil ditemukan di Jalan Raya Pati-Kudus. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk tersebut di Jalan Lingkar Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 926.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS. Semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, sehingga langsung dilakukan penegahan oleh tim.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.278.432.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 886.768.608,-.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menjelaskan bahwa Jalan Raya Pantura merupakan jalur utama distribusi logistik, dan beberapa kali penindakan rokok ilegal terjadi di jalur ini. “Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum serta partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal di jalur ini,” ujarnya.

Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut dan pihak terkait telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :