Bea Cukai Kudus Gempur Rokok Ilegal di 2 Lokasi, Sita 166.050 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

oleh -701 kali dibaca
Foto: Dokumentsi Bea Cukai Kudus

Kudus, iknews.com – Bea Cukai Kudus kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada 1 Oktober 2024, tim dari Bea Cukai Kudus sukses melakukan dua penindakan besar yang berlangsung di dua tempat berbeda, yakni di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan sebuah agen ekspedisi di Kabupaten Kudus. Hasilnya, sebanyak 166.050 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil analisis intelijen yang dilakukan, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai sebuah bangunan di Desa Robayan, Jepara, yang disinyalir sebagai tempat produksi rokok ilegal. Setelah pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam, tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi, ditemukan 55.600 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, 39.250 batang rokok lainnya dalam bentuk batangan ditemukan tersimpan dalam beberapa karton.

Nilai dari rokok ilegal yang disita di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 130.893.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 90.792.317 akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim Bea Cukai Kudus juga mendapatkan informasi terkait paket-paket mencurigakan di sebuah agen ekspedisi di Kabupaten Kudus. Tim segera bergerak ke lokasi dan memeriksa beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 71.200 batang rokok SKM berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, dan Luxio, semuanya tanpa pita cukai.

Total nilai barang ilegal dari paket yang diamankan di agen ekspedisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 98.256.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 68.154.064. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kudus untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin memproduksi hasil tembakau harus mengurus izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis. “Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha dengan taat aturan. Informasi mengenai prosedur mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi bisa diakses melalui kantor Bea Cukai Kudus atau media sosial kami,” ujar Sandy.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ekspedisi dalam pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari sinergi dalam menggempur rokok ilegal. “Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas demi melindungi negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” tegas Sandy. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :