Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 8,28 Miliar

oleh -1,232 kali dibaca
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus bersama Bupati Kudus dan jajaran Forkopimda menyaksikan prosesi pembakaran rokok ilegal secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (17/5/2025), sebagai bagian dari pemusnahan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,28 miliar. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati pada Jumat (17/5/2025). Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus ini menjadi yang pertama di Semester I tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total berat barang mencapai lebih dari 10 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 8,28 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,75 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran sebagian barang bukti, disaksikan jajaran aparat penegak hukum. Sisa barang dihancurkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Dampaknya meluas, termasuk penurunan omset industri rokok legal, pengurangan tenaga kerja, hingga peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelakunya juga terancam sanksi pidana. Bea Cukai Kudus juga terus menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggencarkan sosialisasi, pemasangan iklan, hingga penindakan bersama aparat penegak hukum.

Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 58 penindakan telah dilakukan dengan total barang bukti 12,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,83 miliar. Dalam kurun yang sama, enam perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan denda administrasi senilai Rp 605,2 juta.

Sementara sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Kudus mencatat 164 penindakan dengan total 22,10 juta batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar. Seluruh 10 perkara pidana cukai yang ditangani pada tahun tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Berbagai modus operandi, mulai dari distribusi via e-commerce, jasa ekspedisi, hingga gudang penimbunan berhasil digagalkan. Bea Cukai Kudus juga membuka akses informasi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran cukai.

Hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah menghimpun penerimaan cukai senilai Rp 16,29 triliun. Sebagian dana tersebut disalurkan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung program kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum di daerah.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :