Bebas Denda Pajak Belum Optimal Dimanfaatkan Warga, Wibowo: Segera Manfaatkan Kesempatan ini

oleh -1,960 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Wibowo berpesan kepada masyarakat Kabupaten Kudus untuk segera saja memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan dan biaya balik nama (BBN) 2.

“Bebas denda sendiri telah dimulai pada tanggal 21 Agustus hingga 30 Nopember 2017, Sedangkan bebas BBN2 sampai 30 Desember 2017 mendatang,” jelasnya kepada isknews.com via pesan whatsapp, Sabtu (23/9/17).

Dijelaskan Wibowo, yang dimaksud BBN2 itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). BBNKB 2 dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut hingga tanggal 30 Desember 2017.

“Dirinya menghimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut, ini karena dari penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus,” pesannya.

Selain itu, untuk meningkatkan income atau pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB), Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kudus sejak tahun lalu di enam kecamatan dan Alun-alun Simpang Tujuh dengan jadwal yang berbeda telah memberlakukan pelayanan samsat keliling. Namun, program tersebut tidak ada peningkatan yang signifikan meski sejak 21 Agustus lalu juga diberlakukan bebas denda administrasi PKB dan bebas BBN 2.

Dijelaskannya, rata-rata dalam sehari di setiap kecamatan jumlah pemohon berkisar antara 50 sampai 300 orang tergantung dari wilayah kecamatannya. Peningkatan dalam segari hanya terjadi sekitar 10-20 persen saja.

Dirinya mengatakan, “Pemohon terbanyak setiap ada samsat keliling di wilayah Kabupaten Kudus sejauh ini berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Gebog dan Dawe, hingga 300 lebih pemohon, sedangkan yang terendah yakni Kecamatan Jati” terangnya.

Terkait itu, Banyaknya pemohon di dua kecamatan tersebut bisa dikarenakan kondisi letak wilayahnya yang agak jauh dari kantor Samsat. Adapun kendala, yang dijumpai terkait pelayanan samsat keliling adalah umur kendaraan operasional yang sudah rua. Ditambah tenaga pelayan yang kurang

Adapun jadwal pelayanan samsat keliling yang diberlakukan yakni, Senin di Kecamatan Jekulo, Selasa di Kecamtan Gebog, Rabu di Kecamatan Undaan, Kamis di Kecamatan Dawe, Jumat di Kecamatan Kaliwungu, Sabtu di Kecamatan Jati, dan terakhir Minggu di Alun-alun Kudus saat car free day.

Dijelaskan pula, samsat keliling diperuntukkan hanya pelayanan perpanjangan STNK. Untuk pelayanan lainnya seperti pergantian plat nomor kendaraan, balik nama dan yang lain masih dilayani di kantor samsat. “Program ini untuk mempermudah masyarakat. Syaratnya hanya membawa STNK dan KTP asli saja” pungkasnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.