Kudus, isknews.com – Kabupaten Kudus saat ini menghadapi tantangan serius akibat bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 11 Januari 2026. Bencana tersebut berdampak luas pada masyarakat, infrastruktur, serta sektor pertanian di sejumlah kecamatan.
Menanggapi kondisi itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus menyatakan sikap tegas sekaligus mendorong langkah strategis agar penanganan pascabencana berjalan optimal dan berpihak kepada rakyat.
Data Dampak Bencana di Kabupaten Kudus
Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kabupaten Kudus per 19 Januari 2026, dampak bencana tercatat cukup signifikan. Sebanyak 15.771 kepala keluarga atau 49.709 jiwa terdampak langsung. Selain itu, 2.212 jiwa terpaksa mengungsi dan tersebar di 11 titik posko pengungsian.
Sementara itu, banjir dan longsor juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan kerugian materiil di berbagai wilayah terdampak.
PDI Perjuangan Apresiasi Sinergi dan Gotong Royong
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus, Achmad Yusuf Roni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas respon cepat dalam penanganan darurat bencana.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. “Sinergi antara Pemkab, TNI, Polri, sektor swasta, organisasi masyarakat, partai politik, hingga warga membuktikan bahwa semangat gotong royong di Kota Kretek benar-benar hidup,” ujar Yusuf Roni.
Lebih lanjut, ia menilai kerja bersama tersebut berhasil meminimalkan dampak yang lebih luas sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah situasi darurat.
Dorong Perlindungan Petani yang Gagal Panen
Namun demikian, PDI Perjuangan menaruh perhatian khusus pada sektor pertanian yang terdampak paling parah. Banyak area persawahan terendam banjir sehingga menyebabkan gagal panen (puso) dan mengancam penghidupan petani.
Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
- Inventarisasi kerugian dengan melakukan pendataan akurat terhadap lahan pertanian terdampak
- Penyaluran bantuan dan asuransi, termasuk memastikan petani mendapatkan akses Asuransi Usaha Tani
- Penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Langkah tersebut dinilai penting agar petani tidak menanggung kerugian sendirian akibat bencana alam.
Instruksi Tegas kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Sebagai bentuk komitmen politik, DPC PDI Perjuangan juga menginstruksikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kudus untuk mengawal ketat implementasi perlindungan petani di tingkat kebijakan.
“Petani adalah tulang punggung kedaulatan pangan dan stabilitas nasional. Seperti pesan Bung Karno, petani adalah penyangga tatanan negara Indonesia. Karena itu, hak-hak mereka wajib kita perjuangkan,” tegas Yusuf Roni.
Ajakan Merawat Pertiwi
Menutup pernyataannya, DPC PDI Perjuangan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus “Merawat Pertiwi”. Upaya tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif guna mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Dengan kerja sama, kepedulian lingkungan, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, diharapkan Kabupaten Kudus dapat bangkit lebih kuat pascabencana.
Satyameva Jayate – Kebenaran Pasti Menang.










