Biaya Pengurusan Sertifikat Wakaf Disubsidi Pemkab

oleh -464 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi akan memberikan bantuan legalisasi pengurusan sertifikat wakaf. Bantuan stimulan tersebut akan diberikan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat wakaf di tahun 2017 ini. Hal ini disampaikan bupati dalam kegiatan pembinaan nadzir dan takmir masjid se Kabupaten Jepara, Rabu (8/3/2017) di Ruang rapat I Setda Jepara. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Jepara Ir. Sholih MM, dan Kabag Kesra Lukita Sudi Asmara.

Dikatakan bupati, pemerintah akan memberikan bantuan stimulan sebesar Rp. 1.000.000 perbidang/lokasi untuk  melakukan pengurusan sertifikat wakaf di Kabupaten Jepara. Disampaikannya, bantuan stimulan ini sudah pernah dikucurkan pada tahun 2016 lalu, hanya saja belum dimaksimalkan oleh masyarakat. Tahun lalu hanya terealisasi sebanyak lima lokasi yaitu empat lokasi di kecamatan Pakis Aji dan satu lokasi di Kecamatan Kalinyamatan. “Saya berharap, bantuan sertifikat wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk tahun 2017 ini,” ujarnya.

Dorongan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menghindari terjadinya sengketa tanah wakaf di Kabupaten Jepara. Sehingga tanah wakaf yang sudah diserahkan bisa segera disertifikatkan. “Di era sekarang ini harga tanah sangat mahal, sehingga muncul kekhawatiran adanya gugatan dari ahli waris untuk menarik kembali aset yang sudah diwakafkan generasi sebelumnya,” ungkap Marzuqi.

Sementara itu, Sekda Jepara sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara Ir.Sholih MM mengatakan persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf yaitu adanya sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan nasional (BPN), surat keterangan dari desa dan kecamatan, surat keterangan pendaftar tanah (SKPT) dari BPN. Selanjutnya wakif (orang yang berwakaf) menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk diterbitkan akta ikrar wakaf.

Sedangkan untuk mekanisme pengajuan bantuan stimulan sertifikat wakaf yaitu, permohonan bantuan stimulan sertifikat wakaf dari nadzir kepada ketua lembaga perwakilan badan wakaf Indonesia Kabupaten Jepara yang diketahui petinggi, Ka. KUA dan camat di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, fotocopy sertifikat wakaf yang sudah jadi, sedangkan yang belum cukup melampirkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran administrasi sertifikat wakaf asli dan fotocopy, fc KTP nadzir dan terakhir foto lokasi wakaf.

“Setelah syarat lengkap ini, bisa langsung diajukan kepada ketua perwakilan BWI Kab. Jepara cq Bagian Kesra Setda Jepara,” urainya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.