Kudus, isknews.com – Seorang anak berusia delapan tahun di Kabupaten Kudus diduga menjadi korban Kasus pencabulan. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) ini diduga menjadi korban tindakan cabul seseorang berinisial K, usia sekitar 60 tahun, yang jadi pengasuhnya sehari-hari.
Kuasa hukum korban yang juga Pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus, Yusuf Istanto menjelaskan jika kasus tindak dugaan asusila ini sudah dilapokan keluarga korban ke unit PPA Polres Kudus.
Namun, sampai saat ini pihak korban merasa belum ada perkembangan berarti atas kasus tersebut.
“Pelaporan sudah dilakukan pihak korban sejak 26 Februari 2022 lalu. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan. Kami berencana menanyakan perkembangan penanganan ke Polres Kudus, besok,” kata Yusuf dalam keterangannya di hadapan awak media, Selasa (8/3/2022).
Menurut Yusuf, berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, peristiwa pencabulan tersebut berawal ketika ayah korban yang berjualan cilok dan ibunya yang buruh rokok, menitipkan korban kepada pelaku saat keduanya sedang bekerja
“Pelaku merupakan kerabat dekat korban. Selain itu, korban memanggil pelaku dengan sebutan ‘mbah Lik’,” jelas Yusuf.
Mirisnya lagi, pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban. Saat itu terduga pelaku yang menjaga korban, namun malah dimanfaatkan untuk berbuat tak senonoh.
Tindakan cabul pelaku terungkap saat bulan Desember 2021 silam, korban mengeluhkan rasa sakit pada organ kemaluannya kepada sang ibu. Di saat itu, korban kemudian menceritakan tindakan cabul yang dialaminya.
“Saat itu korban mengeluh lantaran kemaluanya merasa sakit dan susah untuk buang air. Dari situlah terungkap aksi cabul pelaku,” ujar Yusuf.
Menurut dia, terduga pelaku sendiri sudah mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut. “Sudah beberapa kali dilakukan, lebih dari satu kali,” ujarnya. (AS/YM)