Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi mengumumkan pemenang lelang aset daerah secara daring (online), Selasa (7/4/2026). Sejumlah barang milik daerah (BMD) yang dilelang, mulai dari sepeda motor dinas, mobil hingga alat berat, tercatat laku keras dengan nilai penawaran jauh melampaui harga limit.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa lelang non-eksekusi wajib tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
“Penentuan pemenang berdasarkan penawaran tertinggi dari peserta lelang, dengan harga limit yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.
Dalam hasil lelang, Lot I yang berisi 11 unit sepeda motor mencatat lonjakan signifikan dari limit Rp8.415.000 menjadi Rp85.415.000 dengan pemenang Amelinda dari Wonogiri. Sementara Lot II dengan 12 unit sepeda motor, dari limit Rp9.900.000 terjual Rp78.900.000 dan dimenangkan oleh Moh Masroah dari Dawe.
Untuk kendaraan roda empat, sejumlah unit seperti sedan Honda Accord, Toyota Camry, Toyota Altis, serta Jeep Nissan X-Trail juga berhasil dilepas melalui mekanisme penawaran tertinggi.
Sementara itu, Lot VII yang mencakup kendaraan roda tiga (Tossa) dan alat berat seperti buldozer dan granul, mencatat kenaikan dari limit Rp27.000.000 menjadi Rp154.164.000 dengan pemenang Mulyadi dari Klaten.
Secara keseluruhan, tiga lot utama dengan total limit Rp27.479.000 berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp298.479.000.
Meski demikian, Djati mengungkapkan masih terdapat empat unit kendaraan roda empat yang belum terjual dalam lelang kali ini. Ia menyebutkan, hal tersebut kemungkinan disebabkan harga limit yang masih tinggi atau kurang diminati peserta.
“Untuk kendaraan yang belum terjual, akan dilakukan penilaian ulang bersama KJPP, termasuk kendaraan dinas lain yang telah dipindahtangankan. Kemungkinan nanti akan ada penyesuaian harga limit sebelum dilelang kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pengumuman pemenang lelang, proses administrasi dan penyerahan barang kepada pemenang langsung dipercepat.
“Setelah lelang diumumkan, kami upayakan pengurusan berkas keadministrasian dan proses penyerahan bisa selesai maksimal dalam pekan ini,” tambahnya.
Sementara itu, para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal dalam waktu tujuh hari setelah penetapan.
“Setelah pelunasan, baru dilakukan proses penyerahan barang kepada pemenang lelang,” tandasnya.
Melalui lelang ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan aset daerah semakin optimal sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah. Seperti diketahui merek dan jenis kendaraan yang dilelang hari ini diantaranya adalah, Yamaha RX-King, Honda Win, Honda NF 100, Suzuki EN125, Yamaha Vega, Honda NF 125
Honda ND 125, Honda GL 160, Suzuki Smash, Honda GL 125
Sementara kendaraan roda empat atau mobil adalah : Honda Accord, Toyota Camry, Toyota Altis, serta Jeep Nissan X-Trail . (YM/YM)











