Bukan Karena Kecurangan BBM, SPBU Sudirman Kudus Ditutup Akibat ini

oleh -1165 Dilihat
SPBU 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM).

KUDUS, ISKNEWS.COM – Penutupan sementara SPBU 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus dipastikan bukan dipicu adanya kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM). Penghentian operasional dilakukan lantaran SPBU tersebut belum memenuhi standar audit Program Pasti Pas yang diterapkan PT Pertamina Patra Niaga.

SPBU yang berada di salah satu jalur utama Kota Kudus itu mulai menghentikan pelayanan sejak Selasa (4/8/2026). Selama proses pembenahan berlangsung, seluruh aktivitas penyaluran BBM kepada masyarakat dihentikan hingga persyaratan yang diminta Pertamina dinyatakan lengkap.

Pantauan di lokasi pada Rabu (5/8/2026), area pintu masuk SPBU ditutup menggunakan rambu pembatas yang dipasang bersama kawat dan batang bambu. Kondisi tersebut membuat sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang datang untuk mengisi bahan bakar harus mengalihkan tujuan ke SPBU lain yang masih beroperasi.

Manajer SPBU Jenderal Sudirman, Mansur Syah, menjelaskan penghentian operasional merupakan bentuk sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga karena SPBU yang dikelolanya belum lolos audit Program Pasti Pas. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi maupun kelengkapan fasilitas yang harus dipenuhi.

Ia mengungkapkan, SPBU tersebut sebenarnya telah mengikuti proses audit. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada beberapa aspek yang belum sesuai standar sehingga sertifikat Pasti Pas belum dapat diterbitkan.

“Masih ada beberapa fasilitas yang belum lengkap sehingga kami mendapat sanksi penghentian sementara,” kata Mansur, Rabu (5/8/2026).

Mansur menjelaskan beberapa poin yang menjadi temuan auditor di antaranya pemasangan stiker CCTV pada totem SPBU, identitas kerja sama, kondisi bangunan yang perlu disesuaikan dengan standar, kelengkapan administrasi nonfisik, hingga penyediaan layanan nitrogen sesuai ketentuan dari Pertamina.

Pihak manajemen kini mempercepat proses perbaikan dan menargetkan seluruh kekurangan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, hasil pembenahan akan diajukan kepada Pertamina untuk menjalani proses verifikasi ulang sebelum operasional kembali dibuka.

“Sanksi akan dicabut setelah seluruh persyaratan Program Pasti Pas dipenuhi. Kami berupaya menyelesaikan seluruh perbaikan secepat mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Meski pelayanan dihentikan sementara, persediaan BBM di SPBU tersebut dipastikan masih mencukupi. Hingga Rabu (5/8/2026) pukul 06.00 WIB, stok Pertalite tercatat hampir 40 ribu liter, Pertamax sekitar 10 ribu liter, Pertamax Dex sekitar 4.200 liter, sedangkan Pertamax Turbo masih tersedia sekitar 3.500 liter.

Manajemen juga belum menghitung besaran kerugian akibat penghentian operasional tersebut. Kendati demikian, mereka berharap proses pemenuhan seluruh persyaratan dapat segera rampung sehingga aktivitas pelayanan kepada konsumen maupun operasional karyawan bisa kembali normal.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji, menegaskan penutupan SPBU tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan praktik pengurangan takaran maupun bentuk kecurangan dalam penjualan BBM.

“Penutupan ini murni karena persyaratan administrasi dan standar audit Program Pasti Pas dari Pertamina. Jadi bukan karena ada pelanggaran dalam penjualan bahan bakar,” tegasnya.

Sonhaji menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU sekaligus meninjau langsung ke lokasi. Menurutnya, lamanya penghentian operasional sepenuhnya bergantung pada kecepatan manajemen dalam melengkapi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan Pertamina.

Ia mengatakan, setelah seluruh pembenahan selesai dilakukan, manajemen dapat mengajukan audit ulang kepada Sales Branch Manager (SBM) Pertamina. Apabila hasil verifikasi menyatakan seluruh standar telah terpenuhi, SPBU akan diizinkan kembali melayani masyarakat. (AS/YM)