Buruh Kudus Cairkan Dana JHT Untuk Tambahan THR

oleh -970 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Ada suasana ramai yang agak berbeda di kantor Cabang BPJS- Ketenagakerjaan di jalan Pramuka Kudus (9/7). Rupanya pada hari itu beberapa tenaga kerja buruh dari beberapa perusahaan di Kudus sedang mengajukan pencairan klaim dana JHT-BPJS 10% mereka.
Ditemui di lokasi, seorang ketua serikat pekerja di unit perusahaan manufaktur di Kudus yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “ dari pantauan data saya, hingga hari ini sudah ratusan anggota saya (buruh di perusahaan manufaktur) yang mengajukan klaim JHT-BPJS 10% mereka”, terangnya.
Para buruh tersebut mencairkan JHT-BPJS 10% dari akumulasi JHT-BPJS yang mereka akan terima, “hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah no.46 th 2015 yang baru, dimana dalam PP no.46 2015, bab IV pasal 22 ayat 5 dijelaskan bahwa JHT-BPJS bisa diambil 10% dan tdk harus pekerja tersebut keluar atau di PHK dulu, atau masih aktif bekerja, hal inilah sebetulnya salah satu yg menguntungkan bagi buruh (yang masih bekerja-red) dari pp no.46 th2015 yg lagi diprotes, apalagi persyaratannya cukup mudah foto kopi Kartu Keluarga, KTP & surat keterangan masih aktif bekerja, sedang utk mencairkan JHT 10% dr perusahaan, menunjukkan KTP dan KK asli, kartu Jamsostek asli dan langsung cair, lumayan bisa buat tambahan THR”. Terang sang Ketua serikat pekerja tersebut berbinar-binar senyum.
Akibat membludagnya antrean para buruh yang akan mencairkan klaim JHT-BPJS- BPJS sehingga pihak kantor BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Kudus hanya membatasi untuk melayani 30 klaim perhari. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :