Kudusl, isknews.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada Jumat (13/12/2024) di Aula Hotel Poroliman Kudus. Agenda utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 35 perusahaan.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman, menegaskan pentingnya kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau. Usulan ini didasarkan pada peningkatan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memerlukan tenaga kerja lebih intensif.
“Produksi SKT sedang meningkat pesat, para pekerja bahkan harus bekerja hingga sore. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar upah sektoral naik menjadi Rp2,9 juta,” ujar Subaan.
Saat ini, upah minimum sektoral tahun 2024 untuk pekerja rokok di Kudus mencapai Rp2.695.000. Namun, tanpa kebijakan sektoral, upah pekerja rokok berpotensi turun pada 2025. Hal ini dikarenakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen, dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485.
“Harapan kami, kebijakan upah sektoral dapat menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor rokok. Ini menjadi agenda yang akan kami perjuangkan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 pada 18 Desember mendatang,” tambah Subaan.
Selain itu, FGD juga membahas aturan baru terkait upah, seperti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang membatasi kenaikan UMK maksimal sebesar 6,5 persen.
Meski usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen mendapatkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, FSP RTMM tetap optimis untuk mencapai kesepakatan yang adil.
“Melalui FGD ini, kami berharap para Pimpinan Unit Kerja (PUK) memahami kondisi ini dan menyampaikan informasi yang akurat kepada anggota mereka. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengusaha,” kata Subaan.
Diskusi ini menjadi langkah awal perjuangan FSP RTMM untuk memastikan pekerja sektor rokok, yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Kudus, mendapatkan upah layak sesuai dengan beban kerja mereka. (AS/YM)