Camat Rifa’i : 16 Desa di Kecamatan Undaan Siap Kelola Sampah Terpadu dan Terintegrasi

oleh -390 Dilihat

Kudus, isknews.com – Menghadapi masalah klasik sampah domestik warga, 16 Desa di wilayah Kecamatan Undaan kabupaten Kudus menyatakan siap mengelola sampah terpadu dan terintegrasi secara bersama yang akan segera direalisasikan tahun 2020 depan.

Setiap desa harus membuat tempat pembuangan sementara (TPS), dengan desain sama dari konsultan untuk pelaksanaan kegiatan. Setelah sampah dari warga desa terkumpul, nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang disiapkan di kawasan Desa Kalirejo Kecamatan Undaan.

Camat Undaan Kudus Rifa’i Nawawi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkan gagasan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi.

Rifa’i Nawawi Camat Undaan Kudus (Foto: YM)

Lokasi yang dipilih yaitu lahan seluas 2.800 meter per segi merupakan tanah irigasi di Desa Kalirejo milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Pemali Juwana.

Awalnya ada dua pilihan, satu lokasi lain di Desa Kutuk dengan luasan juga cukup memadai.  Namun karena pertimbangan lokasi terlalu dekat dengan pemukiman dan Puskesmas Pembantu, maka akhirnya dibatalkan.

“Kami pilih lokasi yang jauh dari kawasan tempat tinggal penduduk dan
tempat pelayanan kesehatan,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Pihaknya telah melakukan studi lapangan di calon lokasi TPA Desa Kalirejo bersama petugas BBWS, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Seluna, Unit Pelaksana Teknis (UPT) II Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman  dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Lokasi layak digunakan untuk TPA.

“Tahun 2020 nanti, pengelolaan sampah di seluruh desa di Undaan harus
sudah jalan,” pintanya.

Untuk pengelolaan sampah di desa melibatkan masyarakat setempat dan memberdayakan karang taruna. Pembuatan TPS dan becak sampah akan dibiayai dana desa. Sedang untuk pembuatan TPA terpadu dan terintegrasi untuk menampung sampah dari seluruh daerah Undaan, dianggarkan dari ABBDes 16 Desa.  Setiap desa menyertakan modal sebesar Rp 100 juta.

Modal yang terkumpul sekitar Rp 1,6 miliar akan digunakan untuk pembelian kelengkapan dan dua truk pengangkut sampah, membangun dinding, perkantoran dan tempat pemilahan.

Sampah di TPA akan dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha di bawah lembaga pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Badan atau lembaga dilengkapi pengurus, antara lain manajer dan wakil, serta sekretaris dan bendahara.

BUMDes dan unit usaha DPAM akan melibatkan perusahaan berpengalaman untuk pendampingan pengelolaan sampah. Salah satu yang diharapkan dapat diajak bekerjasama adalah Djarum Foundation Kudus.

Institusi tersebut dapat memberikan pelatihan kepada para pekerja mulai dari pemilahan, daur ulang atau pengolahan menjadi produk pupuk, termasuk pemasarannya.

“Kalau pengelolaan sampah sudah bisa jalan, Djarum Foundation mundur
dan seterusnya untuk dikelola secara mandiri,” terangnya.

Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Agung Karyanto mendukung penuh upaya desa- desa di Kecamatan Undaan untuk membuat TPA terpadu dan terintegrasi.

Pihaknya meminta sampah yang ada di desa tak boleh hanya dikumpulkan, dibuang dan diangkut ke TPA. Tetapi perlu dilakukan pengolahan, serta pengelolaan melalui prinsip pengurangan sampah (reduce), penggunaan kembali sampah (reuse) dan daur ulang sampah (recycle). (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.