Curanmor di Desa Terban Jekulo Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

oleh -2163 Dilihat
Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kudus menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni pelaku utama pencurian dan seorang penadah hasil kejahatan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, serta AS (53), warga Kecamatan Kedung, Jepara. SS diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan AS menerima dan membeli motor hasil curian.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Polres Kudus Iptu Purwanto menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban yang berada di Desa Terban.

Saat kejadian, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan berupa gembok cakram.

“Pelaku masuk dan merusak kunci kontak memakai kunci letter T. Setelah itu pengaman cakram dipotong menggunakan gunting besi sebelum motor dibawa kabur,” ujar Iptu Purwanto, Minggu (17/5/2026).

Usai melakukan pencurian, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi sepeda motor agar tidak mudah dikenali. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,1 juta.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kudus dan menjual hasil curian kepada penadah yang sama.

Tim Resmob Polres Kudus kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (1/5/2026). Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, kunci letter T, gunting besi, dan tiga unit kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.

Menurut Iptu Purwanto, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya.

“Penyidikan masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan TKP lain dan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dan penadahan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari. Warga disarankan menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” tandasnya. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.