Dana Hibah Tak Sesuai Peruntukan, Kejari Kudus Kembalikan Kasus PCNU ke Inspektorat

oleh -963 kali dibaca
Kajari Kudus, Henriyadi W. Putro dan Kasipidsus, Dwi Kurnianto serta staf Kejari Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus penggunaan dana hibah yang diterima salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus, kepada Inspektorat Kudus.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan yang menemukan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

“Penyerahan penanganan lebih lanjut kasus dana hibah tersebut dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan dan pihak penerima hibah juga mengembalikan dana senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut diserahkan ke kas daerah melalui Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kudus.

Dana hibah yang diterima PCNU Kudus ini, menurut Henriyadi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengembalian dana dilakukan dalam tiga tahap, dengan total pengembalian mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Dana tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan hibah, seperti umrah, sosialisasi, serta pembangunan sarana dan prasarana. Padahal, sesuai nomenklatur, dana hibah seharusnya dialokasikan untuk pembangunan NU Center.

“Karena penggunaannya tidak sesuai, maka kami mengembalikan kasus ini ke Inspektorat Kudus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penanganan lebih lanjut pada bulan September 2024,” ujarnya.

Masalah ini bermula ketika PCNU Kudus menerima hibah senilai Rp 5,5 miliar dari Pemkab Kudus pada tahun 2023, yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan NU Center. Setelah dana tersebut dicairkan, muncul pertanyaan terkait dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh PCNU Kudus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi bahwa penggunaan sebagian dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Atas temuan tersebut, Kejari Kudus segera memulai penyelidikan lebih lanjut.

Pada awal tahun 2024, pihak Kejari memanggil 11 saksi untuk dimintai keterangan, terdiri dari unsur pemerintahan sebagai pemberi hibah dan pihak penerima, yakni PCNU Kudus. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang penggunaan dana hibah yang disalurkan oleh Pemkab Kudus.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan adanya multitafsir terkait penggunaan dana tersebut. Henriyadi W. Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, menjelaskan bahwa penerima hibah, dalam hal ini PCNU Kudus, menggunakan dana sesuai pemahaman mereka sendiri terkait pembangunan NU Center. Namun, aturan-aturan terkait pengelolaan hibah dari Pemkab Kudus tidak sepenuhnya dipatuhi.

Setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan intensif, pada 15 Mei 2024, PCNU Kudus menyerahkan kembali dana sebesar Rp 129,1 juta ke kas daerah Kabupaten Kudus. Dana ini dikembalikan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan NPHD.

Pada 13 Agustus 2024, PCNU Kudus kembali menyerahkan dana hibah senilai Rp 1,322 miliar yang dititipkan kepada Kejari Kudus. Pengembalian dana ini dilakukan setelah BPK menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat PCNU Kudus terkait dana hibah sebesar Rp 5,5 miliar tidak sesuai dengan ketentuan.

Total dana yang dikembalikan ke Pemkab Kudus melalui Inspektorat dan Kejari mencapai Rp 1,451 miliar. Henriyadi menegaskan bahwa dana tersebut akhirnya dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada PCNU untuk dipertanggungjawabkan ke Pemkab Kudus.

“Uang yang sebelumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan akhirnya dikembalikan, sehingga tidak menjadi kerugian negara. Kami mengembalikannya kepada PCNU untuk dipertanggungjawabkan kepada Pemkab Kudus sebagai pemberi hibah,” ujar Henriyadi dalam keterangannya.

Selama pemeriksaan, Kejari Kudus memastikan bahwa seluruh penggunaan dana hibah berikutnya harus dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, turut menyarankan agar PCNU Kudus menggunakan dana hibah sesuai dengan NPHD yang telah disepakati.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak penerima hibah. Semoga hal ini tidak terulang kembali,” ujar Eko.

Kasus multitafsir dana hibah PCNU Kudus akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Kudus untuk pengawasan lebih lanjut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menyatakan bahwa pihak Kejari telah menyerahkan tanggung jawab kasus ini kepada Inspektorat setelah pemeriksaan tuntas dilakukan.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :