KUDUS, ISKNEWS.COM – Sehari-hari bergelut dengan tanah, bibit, pupuk dan hasil panen. Namun kali ini, Rochmad harus meninggalkan sejenak dunia pertanian untuk masuk ke ruang diskusi hukum.
Mahasiswa hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Semarang yang juga menekuni pertanian organik tersebut dipercaya menjadi mentor dalam sesi “Ketahanan Pangan Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Ajaran Ilahi” pada kegiatan sosialisasi KUHAP dan KUHP terbaru.
Di hadapan peserta, Rochmad tidak sekadar berbicara soal pasal. Ia justru membawa persoalan yang dekat dengan kehidupannya sebagai petani.
Siapa yang melindungi petani ketika petani berusaha menjaga tanah dan menghasilkan pangan sehat?
Menurut Rochmad, pertanyaan tersebut penting karena ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang jumlah produksi.
Ada tanah yang harus dijaga, petani yang harus diberdayakan, serta proses produksi pangan yang membutuhkan kebijakan dan perlindungan hukum.
“Kalau tanah adalah sumber kehidupan, maka kebijakan negara harus memastikan tanah tetap sehat, petani tetap berdaya, dan masyarakat memperoleh pangan yang aman serta terjangkau,” ujarnya.
Ia berharap pertanian organik mendapat ruang yang lebih adil melalui dukungan regulasi, riset, pendampingan, teknologi, pembiayaan hingga akses pasar.
Namun Rochmad menegaskan, perjuangan pertanian organik bukan berarti memusuhi pupuk kimia maupun industri pertanian.
“Ini bukan perang antara organik dan kimia. Ini tentang keadilan pilihan bagi petani,” tegasnya.
Baginya, tanah bukan sekadar media untuk menghasilkan panen. Tanah adalah bagian dari kehidupan yang harus dijaga agar tetap produktif bagi generasi berikutnya.
Karena itu, hukum menurutnya tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi. Hukum juga harus mampu mencegah ketidakadilan dan memastikan petani memiliki posisi sebagai subjek pembangunan.
Pandangan tersebut kemudian ia kaitkan dengan nilai keagamaan. Menjaga bumi, merawat kesuburan tanah dan menghasilkan pangan yang bermanfaat bagi masyarakat, menurutnya, merupakan bagian dari amanah manusia.
Rochmad merangkumnya dalam satu gagasan sederhana: hukum memberikan perlindungan, ilmu memberikan arah, petani menghasilkan kehidupan, dan ajaran Ilahi memberikan batas moral.
Ia pun menolak jika petani hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan.
“Petani tidak ingin dikasihani. Petani membutuhkan kebijakan yang adil, akses yang terbuka, pasar yang sehat dan perlindungan hukum,” katanya.
Dari sawah, Rochmad membawa suara petani ke ruang hukum.
Pesannya pun sederhana: jangan hanya melindungi pangan ketika sudah berada di meja makan. Lindungi pula tanahnya, petaninya dan seluruh proses yang membuat pangan sampai kepada masyarakat. (*)






