Kudus,isknews.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk mendanai beberapa item kegiatan diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku meliputi standarisasi kualitas bahan baku, pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian. Penanganan panen dan pasca panen bahan baku serta penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau
Pembinaan industri meliputi pendataan hasil tembakau termasuk registrasi mesin atau peralatan mesin dan memberikan tanda khusus. Penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pembentukan kawasan industri hasil tembakau, pemetaan IHT berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah meliputi asal daerah bahan baku tembakau dan cengkih.
Pembinaan lingkungan sosial meliputi pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan IHT dan atau daerah penghasil bahan baku IHT. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penerapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, proses pengenalan dan pemahaman tentang penggunaan pita cukai rokok, pentingnya pendapatan dari cukai rokok untuk pembangunan dan dampak penggunaan pita cukai rokok ilegal.
Dana Bagi Hasil Cukai merupakan bagian kapasitas fiskal yang perhitungannya disesuaikan dengan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditetapkan dalam pembahasan RAPBN.(MR)






