DHBCT Di Lingkungan Kantor LH Dialokasikan Untuk Uji Kualitas Lingkungan Bagi Kawasan IHT

oleh -1,107 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola Dana DBHHCT adalah Kantor Lingkungan Hidup, ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus yang berlokasi di Jl. AKBP R. Agil Kusumadya No. 1 B Kudus ini memang membenarkan instansinya memperoleh alokasi dana yang bersumber dari DBHC-HT sebesar Rp. 280 Juta pada tahun 2015 ini.

Mundir, kepala Kantor lingkungan Hidup Kudus menjelaskan “Dana yang kami kelola tersebut dialokasikan untuk memeriksa kualitas Air bersih, Kualitas Udara Ambien, Kebisingan dan Stack Cerobong Asap pada lingkungan perusahan di sekitar Industri Hasil Tembakau.” jelasnya.

“Seperti diketahui dengan memeriksa kualitas udara kita akan mengetahui peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan). Pencemaran udara merupakan kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia, utamanya pada kegiatan Industri di wilayah IHT, karena memang sumber dananya berasal dari Cukai Tembakau” Tambah Mundir

Demikian juga halnya dengan Kualitas air bersih, pemeriksaan rutin kita maksudkan agar, kita bisa mngetahui kualitas airbersih seperti kekeruhan, berwarna dan berbau,  Air Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak. Air bersih disini kita kategorikan hanya untuk yang layak dikonsumsi, bukan layak untuk digunakan sebagai penunjang aktifitas seperti untuk MCK. Karena standar air yang digunakan untuk konsumsi jelas lebih tinggi dari pada untuk keperluan selain dikonsumsi.

“Pemeriksaan uji kualitas lingkungan tersebut kami lakukan secara triwulan, dan hingga kini sudah memasuki pemeriksaan rutin untuk triwulan ke tiga, sehingga untuk target 2015 pemeriksaan terhadap kualitas lingkungan di sekitar Industri Hasil Tembakau tinggal sekali lagi, sedangkan anngaran berikutnya akan kami gunakan untuk penyususnan pelaporan atas resume atas hasil pemeriksaan rutin triwulan tersebut sehingga bisa menjadi parameter bagi perkembangan atas uji lingkungan tersebut”.  imbuhnya. (YM/ES)

KOMENTAR SEDULUR ISK :