Dianggap Lecehkan Profesi Advokat, Kades Papringan Dilaporkan ke Polisi

oleh -7,681 kali dibaca


Kudus, isknews.com – Seorang pengacara anggota Peradi Cabang Pati Nikkri Adiyansah melaporkan Kepala Desa Paringan Kecamatan Kaliwungu Amin Budiarto ke Polres Kudus. Nikkri menganggap Kades Paringan telah melakukan pelecehan profesi dirinya selaku advocad saat dilakukan mediasi terkait kasus salah satu kliennya di Mapolsek Kaliwungu pada Jumat (21/05) yang lalu.

Nikkri mengaku laporan tersebut sebagai bentuk kekeceewaanya atas ucapan Kades yang dianggap merendahkah profesi advokat itu terjadi ketika mediasi di Polsek Kaliwungu Pada 21 Mei.

“Waktu itu saya sedang mendampingi klien yang melaporkan salah satu warga Desa Papringan atas tuduhan pengeroyokan,”kata dia, Senin (14/06/2021).

Menurutnya dalam mediasi itu ia menilai posisi Kepala desa dan perangkat desa Papringan yang hadir tidak berada dalam posisi netral. Kehadiran kepala desa itu dianggap memojokkan kliennya. Tidak menengahi masalah.

“Saat itu pihak terlapor membawa pendamping dari desa. Di situ ada kepala desa dan perangkat. Serta Kanit Reskrim Polsek dan pembantu penyidik,” jelasnya.

Nikkri selaku kuasa hukum mengaku sengaja mengijinkan perangkat desa masuk agar bisa menengahi perkara. Tetapi Nikkri menganggap yang terjadi sebaliknya. Memperkeruh suasana.

“Kades malah mengancam klien saya untuk mencabut laporan,” ungkapnya.

Selain itu Kepala Desa Papringan, Amin Budiarto juga dinilai Nikkri melecehkan profesi advokat. Dengan mengatakan.

“Kalau tidak ada sampeyan. Perkara ini tidak akan sampai ke kepolisian,” jelasnya.
Secara tidak langsung Nikkri menilai ucapan ini merendahkan profesi advokat. Karena dianggap sebagai provokator masalah.

Padahal pekerjaan advokat dilindungi undang-undang. Hal itu dinilainya tidak etis. Apalagi di depan umum.
“Kami ini memiliki legal standing yang jelas di forum itu. Kemudian saya lapor ke pimpinan. Dan akhirnya teman-teman mendukung saya jika secara tidak langsung sikap Kepala desa itu melecehkan. Langsung saya melaporkan itu ke polres. Dengan tembusan bupati dan Kapolda,” ungkapnya.

Nikkri menambahkan kliennya sempat dipukuli tiga orang. Itu bermula dari urusan keluarga. Sehingga membuat pihaknya menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan tuduhan penganiayaan itu ke Kapolsek Kaliwungu.

“Dan sudah sampai visum,” jelasnya

Sementara terkait pelaporan ke Polres, pihaknya melaporkan atas nama pribadi. Dengan minta pendampingan DPC Peradi Pati. Dan kemarin dia diipanggil polres dimintai keterangan atas laporan itu.

“Dalam laporan saya itu, saya cuma pengen permintaan maaf dari yang bersangkutan kepada para advokat. Karena dia kami anggap menyerang profesi,” tuturnya.

Kades Papringan Amin Budiarto menilai ada kesalahpahaman. Dia tidak bermaksud melakukan pelecehan. Dari ucapannya kala itu yang terlontar hanya untuk mendampingi warganya yang dipanggil pihak kepolisian.

“Maksudnya saya jika permasalahan itu tidak melibatkan kuasa hukum mau diselesaikan di desa,” ungkapnya.

Dia sebelumnya berharap jika kasus dugaan pengeroyokan itu bisa selesai di tingkat desa. Namun berhubung pihak pelapor menggunakan kuasa hukum, pihaknya mengikuti proses penyelesaian di Polsek.

“Jika tidak kan harusnya selesai di desa. Justru saya menghormati beliau, karena ada kuasa hukum,” tuturnya.

Sementara disinggung terkait tuntutan permohonan permintaan maaf, Amin menyampaikan siap. Selama itu dalam koridor menjelaskan persoalan.

“Karena saya tidak bermaksud demikian. Jika dianggap melecehkan itu sudut pandang yang beda. Pemerintah desa harapannya setiap perkara di masyarakat bisa diselesaikan di desa dulu,” terangnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.