Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (Kades) dalam Pilkada Kudus 2024, Minggu (06/10/2024).
Setelah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan kajian terhadap berbagai pihak, Bawaslu Kudus menyimpulkan bahwa enam ASN tersebut tidak terbukti melanggar netralitas. Namun, satu Kepala Desa (Kades) dinyatakan melanggar aturan netralitas.
Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan, dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (6/10/2024), menyatakan bahwa hasil ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01 (Samani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton) pada 29 September 2023.
“Laporan dengan nomor register 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 tersebut telah diproses sejak 2 Oktober hingga 6 Oktober 2024. Berdasarkan kajian, enam ASN tidak terbukti melanggar, namun satu Kades terbukti melanggar netralitas,” jelas Minan.
Bawaslu Kudus melalui berbagai tahapan dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan dan klarifikasi terhadap tim kuasa hukum pelapor, Wiyono, serta saksi Rochim Sutopo.
Para terlapor, yakni Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BPKSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Much Zaenuri, dan Kades Ploso Mas’ud juga telah dipanggil untuk klarifikasi.
Setelah itu, Bawaslu menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan tindak pidana pemilihan. Hasilnya, ketiga unsur dalam Gakkumdu sepakat bahwa tidak ada tindak pidana pemilihan dalam kasus yang dilaporkan.
Berdasarkan bukti, keterangan, dan hasil kajian, Rapat Pleno Bawaslu Kudus memutuskan bahwa enam ASN tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas. Namun, Minan menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ditemukan pada salah satu Kades yang terlibat.
“Kades yang terbukti melanggar netralitas akan kami teruskan ke instansi berwenang untuk diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Keputusan ini mempertegas komitmen Bawaslu Kudus dalam menjaga netralitas ASN dan pejabat desa dalam kontestasi politik Pilkada serentak 2024, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat daerah untuk tetap netral. (YM/YM)










