Diduga Lakukan Tindak Asusila, Modin Mejobo Kudus Diminta Mundur Dari Jabatannya

oleh -64 Dilihat
Suasana mediasi di Kantor Balai Desa Mejobo. Rabu (17/10/2018).

Kudus, ISKNEWS.COM – Suasana Balai Desa Mejobo tiba-tiba menjadi ramai, Rabu (17/10/2018) pagi tadi. Warga ramai-ramai mendatangi dan bergerombol di halaman balai desa. Kedatangan mereka bermaksud menuntut Modin Staff Kaur Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo Kudus mundur dari jabatannya.

Hal itu dilakukan karena modin yang berinisial SN (54) tersebut diduga melakukan tindak asusila kepada seorang gadis berinisial YPS (20) yang merupakan tetangganya sendiri.

Di dalam ruang di balai desa yang dilakukan untuk mediasi perwakilan warga membeberkan beberapa bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila tersebut. Di antaranya surat yang ditulis SN kepada YPS. Hadir dalam mediasi Camat Mejobo Harso Widodo, Kepala Desa Mejobo, dan keluarga YPS.

Suasana mediasi di Kantor Balai Desa Mejobo. Rabu (17/10/2018).

Dalam mediasi tersebut juga secara umum SN mengakui apa yang menjadi tudingan warga. Teguh yang merupakan wakil keluarga YPS mengajukan tiga tuntutan, meminta agar SN selaku modin Staff Urusan Kesra mundur dari jabatanya.

“Ini karena telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik warga Desa Mejobo karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Kami merasa tidak nyaman karena dipimpin seorang modin yang seharusnya menjadi imam atau panutan warga, justru memiliki akhlak dan tingkah laku tidak baik,” ujarnya.

Ditambahkan, SN sudah beristri dan mempunyai tiga orang anak tidak sepantasnya melakukan tindakan amoral. “Hari ini juga SN harus mundur,” tegasnya.

Camat Mejobo Harso Widodo menanggapi tuntutan warga mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan memberhentikan SN. “Kami akan menjembatani apa yang menjadi tuntutan warga terkait saudara SN.  Semua tuntutan warga akan kami sampaikan kepada Inspektoran dan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tutur Harso.

Dari pantauan media ini, dalam mediasi tersebut SN bersedia mengundurkan diri dari jabatan modin, namun tidak bersedia mundur dari jabatan perangkat desa. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :