Kudus, isknews.com – Konflik dua Pondok Pesantren yang berada di Kudus ini ternyata masih bergulir. Yayasan Al Chalimi yang mengelola Pondok Pesantren Al Chalimi di Kabupaten Kudus mendesak Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus untuk segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian, eksploitasi santri, dan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Umum Yayasan berinisial AH.
Kuasa hukum yayasan, Solkhin, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak Desember 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum terlapor.
“Kami sudah dua tahun melaporkan kasus ini ke Polres Kudus, dengan alat bukti yang kami anggap cukup kuat. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan signifikan dari pihak kepolisian,” ujar Solkhin dalam konferensi pers dengan awak media dan LSM di Kudus, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan bahwa laporan ini telah resmi masuk dalam proses penyidikan sejak awal 2023, tetapi belum ada penetapan tersangka maupun penyitaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kronologi Dugaan Pencurian
Menurut Solkhin, dugaan pencurian terjadi setelah AH mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Yayasan Al Chalimi pada 12 November 2022. Sehari setelahnya, yakni pada 13 November 2022, AH diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik yayasan, termasuk kulkas, mesin cuci, televisi, dan peralatan lainnya, yang dipindahkan ke lembaga baru milik AH, yakni Pondok Pesantren Al Fatah, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pondok Pesantren Al Chalimi.
“Yang membuat kami terkejut adalah, ternyata bangunan Al Fatah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pengunduran diri AH. Bahkan akta notaris untuk pendirian Al Fatah sudah keluar pada 7 November 2022, lima hari sebelum AH mengundurkan diri dari yayasan kami,” jelas Solkhin.
Dugaan Eksploitasi Santri
Selain dugaan pencurian, AH juga dilaporkan atas tuduhan eksploitasi santri. Solkhin memaparkan bahwa AH mengajak para santri untuk memindahkan barang-barang yang diduga dicuri dari yayasan, bahkan memanfaatkan tenaga santri untuk kepentingan pribadi. Para santri tersebut, yang sebagian besar masih berusia anak-anak, diminta membantu memindahkan perabotan ke pondok pesantren milik AH yang baru didirikan.
“Tidak hanya itu, para santri juga ditelantarkan, tidak diberi akses untuk kegiatan belajar mengaji, dan beberapa di antaranya bahkan diajak untuk melakukan aksi demonstrasi di tempat yang tidak sesuai untuk mereka,” lanjut Solkhin.
Penyelewengan Dana Yayasan
Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AH tidak berhenti pada eksploitasi santri. Yayasan Al Chalimi juga melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan selama AH masih menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan. Salah satu contoh penyelewengan yang menjadi sorotan adalah penggunaan rekening pribadi AH untuk menampung pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) santri.
Selain itu, ada laporan terkait pengajuan bantuan dana dari pemerintah yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dewan pembina yayasan. Salah satu kasus besar yang disoroti adalah pengumpulan dana infaq sebesar Rp 250 juta untuk pembelian tanah guna memperluas area pondok pesantren. Namun, tanah yang dibeli justru diatasnamakan secara pribadi oleh AH.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perluasan pondok, namun ternyata tanah yang dibeli justru atas nama pribadi AH. Ini jelas bentuk penyelewengan yang sangat merugikan yayasan,” tegas Solkhin.
Bantuan Pemerintah Diduga Dialihkan
Lebih lanjut, Solkhin menjelaskan bahwa AH juga diduga menyelewengkan dana bantuan dari pemerintah yang totalnya mencapai hampir Rp 600 juta. Bantuan ini termasuk dana sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan ruang kelas dan ruang guru.
“Namun, tidak ada bangunan yang didirikan di Pondok Pesantren Al Chalimi dari dana tersebut. Semua dana dan bantuan ini dialihkan untuk keperluan pembangunan pondok milik AH, yakni Pondok Pesantren Al Fatah. Untuk kasus ini telah kami laporkan pada penyidik Kejari Kudus,” kata Solkhin.
Laporan Berjalan Lambat
Solkhin dan pihak Yayasan Al Chalimi merasa penanganan kasus ini berjalan sangat lambat, meskipun sudah melampirkan bukti-bukti yang cukup jelas. Mereka berharap Polres Kudus segera mempercepat proses hukum, termasuk penyitaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana dan penetapan tersangka.
“Kami meminta pihak Polres Kudus untuk segera melakukan tindakan penyitaan barang-barang yang dicuri serta menetapkan AH sebagai tersangka. Kasus ini sudah terlalu lama tertunda dan sangat merugikan yayasan serta para santri yang menjadi korban,” tambah Solkhin.
Harapan kepada Kejaksaan Negeri Kudus
Tidak hanya kepada Polres Kudus, pihak Yayasan Al Chalimi juga berharap Kejaksaan Negeri Kudus segera turun tangan dan mengawal proses hukum ini hingga selesai. Mereka menekankan pentingnya percepatan dalam penanganan kasus ini agar keadilan dapat segera ditegakkan.
“Kami juga berharap Kejaksaan Negeri Kudus turut aktif dalam mengawasi dan mempercepat gelar perkara kasus ini. Kejaksaan diharapkan bisa melakukan pemantauan dan mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, demi terciptanya keadilan bagi para santri dan yayasan,” ujar Solkhin.
Ia menambahkan, proses hukum yang lambat tidak hanya merugikan yayasan, tetapi juga berdampak langsung pada para santri yang terdampak oleh tindakan AH. Solkhin menekankan bahwa percepatan penyelesaian kasus ini akan membawa ketenangan dan kepastian bagi para pihak yang dirugikan.
Harapan Yayasan dan Penegakan Hukum
Yayasan Al Chalimi kini mendesak agar Kejaksaan Negeri Kudus dan Polres Kudus segera menggelar perkara dan menuntaskan kasus ini. Mereka berharap proses hukum bisa segera memberikan keadilan, terutama bagi santri yang terdampak, serta memulihkan hak-hak mereka yang telah dirugikan oleh tindakan terlapor.
“Kami sangat berharap ada kejelasan dari pihak penegak hukum. Kasus ini telah memengaruhi banyak pihak, termasuk para santri yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Sudah saatnya kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan,” pungkas Solkhin.
Kasus ini terus dipantau, dan pihak yayasan berharap agar hak-hak santri dan keadilan bagi yayasan segera ditegakkan.(YM/YM)










