Diperiksa Penyidik Kejari Selama 3 Jam, Dirut PDAM Kudus Diminta Jawab 25 Pertanyaan

oleh -201 Dilihat

Kudus, isknews.com – Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan hari pertama pemeriksaan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus, Ayatullah Humaini dan sejumlah pegawainya terkait kasus OTT yang menimpa pegawainya berinisial T oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Dalam pemeriksaan hari ini Kejari memeriksa 8 dari 24 pegawai yang dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri, Senin (15/06/2020).

Usai pemeriksaan hari ini, Humaini kepada awak media mengaku diperiksa selama tiga jam dimana dirinya mengaku diminta menjawab sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus, Ayatullah Humaini didampingi dua penasehat hukumnya (Foto: YM)

“Saya mengapresiasi ibu Kajari Kudus karena kami diperiksa dengan baik, cukup santai. Tidak ada tekanan apapun saat dimintai keterangan soal kasus tersebut,” kata Humaini yang didampingi dua penasehat hukumnya Slamet Riyadi dan Teguh Santoso.

Diakuinya dirinya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan sejumlah pertanyaan substantif terkait jabatannya di PDAM Kudus.

“Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan padanya terkait hal-hal yang bersifat normatif. Seperti peran saya di PDAM dan hal-hal teknis lain sebagai direktur,” ujar dia.

Saat disinggung soal sangkaan kepada anakbuahnya, Humaini juga mengkonfirmasi bahwa dirinya memang sempat ditanyai kasus yang menimpa anak buahnya saat itu.

“Saya bilang saya tahu dari awak media, karena saya tidak mengetahui dan saya tidak memberi perintah,” lanjut dia.

Pihaknya pun siap dipanggil apabila pihak kejaksaan masih membutuhkan keterangannya. “Saya tetap kooperatif apabila pihak kejaksaan masih membutuhkan kesaksian dari saya,” jelas Humaini.

Diakhir pembicaraan Humaini mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bisa segera membuka segel di ruangan server PDAM yang hingga kini masih disegel oleh Kejaksaan saat dilakukan penggeledahan di kantornya.

“Kami harapkan satu ruangan tersebut bisa segera dibuka segelnya. Karena berkaitan dengan pelanggan dan pelayanan,” kata dia.

Ruangan tersebut, sebelumnya disegel kejaksaan saat dilakukan penggeledahan di gedung PDAM terkait kasus OTT terhadap pegawai berisial T, atas kasus dugaan suap. Selain ruangan itu, ruangan direktur PDAM juga disegel kejaksaan.

Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejari Kudus juga mengamankan sejumlah CPU dari Kantor PDAM. Dua CPU ini menurut Humaini jika sudah tidak dibutuhkan kejaksaan, juga diharapkan untuk segera dikembalikan.

Pasalnya, sejumlah data terkait pelanggan berada di salah satu server tersebut. “Kaitannya ke pelayanan, kami berharap bisa segera dikembalikan dan dibuka ruangannya,” jelas dia.

Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melayani pelanggan semaksimal mungkin. Walau PDAM kini tengah dilanda kasus yang cukup membuat nama perusahaan daerah tersebut tercoreng.

Sementara itu Kejari Kudus sendiri memastikan hari ini memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan yang diduga dilakukan pegawai PDAM Kudus berinisial T.

Kajari Kudus Rustriningsih menyatakan belum bisa berbicara banyak mengenai perkembangan kasus itu. Terutama terkait status dari pemberi uang suap.

Beberapa hal yang menjadi acuan, lanjut dia, adalah apakah pihak-pihak yang bersangkutan melanggar pasal 5 UU Tipikor tentang suap ataupun pasal 11 tentang pemberian hadiah pada pejabat.

“Atau bisa juga dari pasal 12 terkait unsur paksaan pemberian hadiah,” jelas dia. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.