Setelah Kasus Koni, Kini Kejari Periksa Aduan Jual Beli Jabatan Direktur PDAM Kudus

oleh -2,088 kali dibaca
Kasintel Kejari Kudus Arga Maramba, Senin 01/08/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Setelah Kejaksaan Negeri Kudus diramaikan dengan pemeriksaan dugaan LPJ Fiktif Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Kini kabar tak sedap muncul dari proses pelaksanaan seleksi direktur PDAM Kudus.

Saat ini Kejari Kudus sedang menindaklanjuti aduan jual beli jabatan direktur di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria atau PDAM Kudus yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Juli 2023 lalu.

Menurut Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, laporan ini sebelumnya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada bulan Juli tersebut atas laporan sebuah LSM di Semarang.

“Laporannya itu terhadap penyelenggaraan seleksi direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang lalu. Terkait dugaan jual beli jabatan direktur, delik laporan gratifikasi,” katanya, Selasa (01/08/2023).

Ia menerangkan, dalam laporan tersebut ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp 2 miliar. Saat ini, jelasnya, pihaknya masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas surat terusan dari Kejaksaan Tinggi Jateng menyusul adanya laporan dugaan indikasi bisa mendudukkan seseorang sebagai direktur Perusda Tirta Muria Kudus dengan membayar sejumlah uang, sehingga sifatnya masih klarifikasi,” kata dia.

Agra melanjutkan, sejauh ini belum ada pemanggilan saksi terhadap dugaan kasus tersebut. Kemudian, untuk bukti-bukti juga belum ada dalam laporan.

“Kejari Kudus sudah menerima surat tugas untuk menindaklanjuti laporan ini. Pengumpulan bahan keterangan terutama kepada panitia seleksi sambil jalan,” paparnya.

Dalam laporan yang diterima Kejati Jateng, ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp2 miliar. LSM tersebut melaporkan atas aduan salah satu kandidat direktur yang tak lolos yang juga mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 500 Juta.

“Sedangkan kebenarannya masih dalam kami tindaklanjuti laporan tersebut. Sementara untuk pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) bisa sambil jalan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 dilantik sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (Pansel).

Terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Muria Kudus Winarno mengaku belum mengetahui terkait laporan dugaan jual beli jabatan tersebut. Ia mengungkapkan, proses seleksi direktur Perumda Tirta Muria sebelumnya telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

“Saya tidak tahu. Saya sesuai dengan prosedur normatif, kemarin juga berjalan sekitar dua bulan itu seleksinya, dari awal sampai akhir saya juga sesuai dengan proses, jadwal dan sebagainya itu sudah dilalui,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (01/08/2023). (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.