Direktur PR Gentong Gotri Tak Hadir, Mediasi Tuntut JHT Buruh Masih Gelap

oleh -98 Dilihat

Kudus, ISKNEWS.COM – Seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, buruh Perusahaan Rokok ((PR) Gentong Gotri Kudus menuntut adanya transparansi seluruh pihak terkait dalam penyelesaian persoalan jaminan hari tua (JHT) yang kini tengah dialaminya.

Melalui mediasi yang dilaksanakan kemarin di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, yang dipimpin langsung oleh Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo, Selasa (21/08/2018).

Menurut Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo, sebenarnya salam mediasi tersebut hadir seluruh para pihak yakni Ketua PUK perusahaan, Pengurus Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK), Pengurus Persatuan Rokok Kudus (PPRK) Dan Ketua PC FSP RTMM SPSI Kudus.

“Namun sayang sekali Direktur yang sekaligus owner dari PR Gentong Gotri Budi Hartanto, tidak dapat hadir karena sakit, sehingga menjadikan mediasi tersendat,” katanya.

Sebelumnya masing- masing pihak diminta hadir dengan membawa data dan seluruh berkas yang diperlukan. Mediasi dianggap tetap masih menemui jalan buntu, namun Bambang TW berharap para buruh memberikan kesempatan kepadanya untuk membuka mediasi yang kedua, namun jadwalnya menunggu Direktur PR Gentong Gotri sembuh sehingga bisa ikut dalam mediasi nanti.

“Jangan buru-buru dibawa ke ranah hukum dulu kita selesaikan dulu diatas meja, sabar beliau sedang sakit,” katanya. Sementara itu Ketua PUK PR Gentong Gotri Kudus, Agus Wnarko mengatakan, persoalan JHT tidak melebar jika semua pihak terkait saling terbuka. Pihaknya juga tidak bermaksud menyudutkan salah satu pihak, tetapi berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik.

Pihaknya mempertanyakan masalah JHT yang menjadi hak pekerja, karena terjadi ketidakjelasan baik itu jumlah anggota maupun nominal dana yang diberikan PKKIRK selaku pihak penyelenggara ke Direksi PR Gentong Gotri.

Seluruh dana JHT diserahkan sebelum PKKIRK membubarkan diri Desember 2017. “Kami selaku wakil buruh tidak pernah diundang terkait masalah JHT, sehingga wajar kalau kami menanyakan masalah itu,” terangnya.

Menurutnya, tuntutan pembagian JHT ditujukan ke pihak Direksi PR Gentong Gotri di Semarang. Namun tidak ada salahnya dia meminta bantuan ke pihak mitra terkait masalah itu. Antara lain ke pengurus Federasi Serikat Pekerja SPSI.

Sebelumnya, kuasa hukum Pekerja Daru Handoyo menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pemilik PR Gentong Gotri, bahwa uang JHT yang diterima dari PKKIRK sebesar sekitar Rp 260 juta. Uang iru belum dapat dibagikan sebelum perusahaan.menerima rincian jumlah anggota dan nominal JHT yang seharusnya diterima.

“Perusahaan berdalih, masih ada yang harus disinkronkan terkait jumlah iuran yang selama ini disetor, dan jumlah anggota yang berhak menerima,” katanya.

Maka agar semuanya jelas dan terbuka, perlu diadakan mediiasi. Jika nanti tetap mentok, pihaknya akan menempuh jalur hukum. (NNC/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.