Kudus, isknews.com – Pemantauan harga bahan pokok di Pasar Baru, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemukan produk minyak goreng merek Minyakita yang bermasalah. Minyak goreng tersebut diketahui memiliki takaran kurang dari satu liter dan tidak mengandung vitamin A.
Temuan ini terjadi dalam sidak yang digelar bersama Polsek Kudus Kota pada Rabu pagi, 12 Maret 2025. Kepala Disdag Kudus, Andi Imam Santosa, menyampaikan bahwa produk Minyakita tersebut diproduksi oleh Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
“Ada dua jenis Minyakita dalam kemasan botol satu liter yang beredar. Salah satunya memiliki tutup botol berwarna kuning, sesuai spesifikasi, sedangkan yang bermasalah menggunakan tutup botol berwarna hijau,” ungkap Andi.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa minyak goreng dengan tutup hijau memiliki volume yang tidak sesuai dengan klaim kemasan, yakni hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter. Selain itu, produk tersebut juga tidak mengandung vitamin A dan diduga tidak memiliki izin edar.
“Hasil temuan ini akan kami laporkan ke pusat. Kami juga mengimbau para pedagang agar tidak lagi menjual produk Minyakita yang tidak sesuai spesifikasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengingatkan para pedagang untuk lebih selektif dalam menerima produk dari distributor. Ia menekankan pentingnya mematuhi standar yang berlaku guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Lebih baik berhati-hati daripada terkena masalah hukum terkait perlindungan konsumen. Kami sarankan pedagang yang masih memiliki stok Minyakita bermasalah ini untuk tidak menjualnya lagi, bahkan sebaiknya dikonsumsi sendiri,” katanya.
Moh Asyrofi, salah satu pedagang di Pasar Baru, mengaku sempat curiga dengan Minyakita yang beredar belakangan ini karena kemasannya berbeda dari biasanya.
“Saya coba takar sendiri, ternyata isinya hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter, bukan satu liter penuh. Warnanya juga sedikit berbeda dari produk sebelumnya,” ujarnya.
Disdag Kudus meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli produk minyak goreng bersubsidi ini. Konsumen diimbau memeriksa kemasan dan memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.







