Kudus, isknews.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemukan produk minyak goreng bermerek Minyakita yang takarannya kurang dari satu liter dalam uji tera ulang, pada Senin (10/3/2025) di Kantor Dinas setempat. Selain takaran yang tidak sesuai, harga minyak goreng tersebut juga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Plt Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan uji tera terhadap 20 kemasan Minyakita yang dijual di pasar tersebut. Hasilnya, rata-rata takaran dalam setiap kemasan hanya sekitar 804,5 mililiter, jauh di bawah ketentuan satu liter.
“Hasil uji tera menunjukkan bahwa rata-rata takaran Minyakita hanya sekitar 804,5 mililiter per kemasan. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya satu liter,” ujar Imam saat ditemui pada Senin (10/2/2025).
Selain itu, Imam menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti. Disdag Kudus juga akan mengecek legalitas produsen minyak goreng tersebut, yakni Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
“Kami akan memastikan apakah produsen ini memiliki izin resmi dari Kemendag. Sebab, untuk memproduksi Minyakita, harus ada penunjukan langsung dari kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Atok Darmo Broto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi temuan ini kepada produsen dan pedagang di Pasar Bitingan.
“Produsen memang mengakui bahwa takaran Minyakita yang mereka produksi kurang dari satu liter. Sementara itu, pedagang membeli produk tersebut dengan harga sekitar Rp 16.000 per botol dan menjualnya kembali seharga Rp 17.000,” jelas Atok.
Disdag Kudus juga melakukan penyisiran di Pasar Bitingan untuk mengetahui seberapa luas peredaran produk tersebut. Hasilnya, hanya ada satu pedagang yang masih memiliki stok dalam jumlah cukup banyak.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, uji tera ini dilakukan sesuai instruksi Direktorat Metrologi Kemendag. Disdag Kudus akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran yang dapat merugikan konsumen. (AS/YM)