Kudus, isknews.com – Eksploitasi dan komersialisasi air permukaan di kawasan Pegunungan Muria Kudus disinyalir masih berjalan, meski jumlah pemilik depo yang melaksanakan kegiatan itu jumlahnya terus berkurang.
Pengusahaan air permukaan pegunungan dilakukan secara sembunyi, sebagian lain mengaku telah beralih menggunakan sumur bawah tanah (ABT) meski baru sebatas memiliki izin pengeboran air tanah.
Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kabupaten Kudus, Ahmad Fikri meminta pengawasan harus dilakukan lebih ketat. Pihaknya menduga pengusahaan air permukaan masih berjalan dengan berkedok usaha air bawah tanah. Modusnya dengan membuat sumur untuk penampung air permukaan.

“Itu hanya akal- akalan, kurang patuhnya para pengusaha karena aparat berwenang tidak bertindak tegas. Tindakan hukum mestinya dapat dilakukan bagi pengusaha pemilik bak penampungan, karena tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya, Minggu (09/02/2020).
Penindakan juga dapat dilakukan terhadap truk- truk tangki penjual hasil eksploitasi air permukaan yang melanggar undang- undang. Sebab, pemanfaatan air permukaan secara berlebih dan dijual bebas akan merusak lingkungan.
“Sedang pengusahaan air tanah harus memiliki izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Tengah,” tutur Fikri. (YM/YM)







