Disnaker Kudus Buka Posko Aduan bagi Pekerja Tak Peroleh THR

oleh -665 kali dibaca
Ilustrasi pembagian Tunjangan Hari Raya di sebuah perusahaan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM)   Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati i berharap ratusan perusahaan yang tercatat di Kudus mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR)secara penuh kepada seluruh tenaga kerjanya.

Namun begitu, pihaknya meprediksi ada sekitar 10-15 perusahaan yang ‎akan membayarkan THR pekerjanya secara mencicil.

“Kami berharap  prediksinya itu salah,” Ujar Rini disela-sela pantauan pembagian THR kepada pekerja PT Djarum di Brak Megawon 2, Selasa (19/04/2022).

Dijelaskannya perusahaan yang diprediksikan akan membayarkan THR secara mengangsur itu ada di perusahaan skala kecil hingga sedang. Sedangkan perusahaan skala besar di Kabupaten Kudus diperkirakan mampu membayar THR secara penuh.

Secara regulasi setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR itu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Bagi perusahaan yang terlamb‎at membayar pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar lima persen.

“ Perusahaan membayarkan denda tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Tengah. Besaran denda lima persen itu dari THRyang dibayarkan. Kecuali sebelumnya pengusaha sudah ada perjanjian dengan tenaga kerja,” ujarnya.

Dilanjutkannya, maksimal perusahaan memberikan THR sampai sepekan sebelum lebaran. Namun sejauh ini, Rini mengklaim pembagian THR di Kudus tidak ada kendala berarti.

“Meski di tahun lalu ada aduan dua perusahaan hampir tak memberikan THR bagi karyawannya, semua sudah teratasi dengan baik. Kendati pemberian THR dibagikan secara bertahap atau dicicil” tuturnya.

Untuk diketahui, total ada sekitar 934 perusahaan di Kudus yang sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Nominal THR yang dibagikan pun disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Yakni bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberi THR sesuai dengan upah tiap bulannya. Sementara untuk pekerja yang baru punya masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Diumumkan oleh Rini, bagi pekerja yang ingin mengadukan problematika perusahaan terkait THR, bisa mendatangi instansinya yang kini telah membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kami informasikan bahwa Disnaker Kudus membuka posko aduan. Siapa tahu ada yang mengadu dari pekerja ke dinas terkait pembagian THR tahun ini. Nanti akan kami tindaklanjuti dan kami komunikasikan dengan perusahaan yang bersangkutan,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, ,

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa posko pengaduan dan konsultasi THR 2022 ini dibuka setiap harinya dari pukul 07.00-14.15 WIB. Bertempat di Kantor Disnaker Kudus, Jalan Conge Ngembalrejo Nomor 99, Kecamatan Bae, Kudus. Dengan petugas dari pihak dinas, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Kudus yang selalu bersiap.

“Di posko kita ada petugas yang kita siapkan. Mengantisipasi ada aduan pekerja yang datang terkait dengan THR ini. Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Tapi kami akan tetap menunggu samapi h-7 lebaran nanti,” ungkapnya.  (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.