Disnaker Kudus Ingatkan Pekerja Soal Hak Pasca Kerja antara Pesangon dan Uang Pisah

oleh -72 Dilihat
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Agus Juanto. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Koperasi (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus mengimbau para pekerja agar memahami hak-hak mereka, khususnya yang berkaitan dengan kompensasi setelah hubungan kerja berakhir.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop Kudus, Agus Juanto, menekankan pentingnya pemahaman tentang dua hal yang sering disalahartikan, yakni uang pesangon dan uang pisah. Keduanya memiliki dasar hukum serta perhitungan yang berbeda, tergantung dari kondisi berakhirnya hubungan kerja.

“Pesangon diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, dan besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja,” jelas Agus, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, berhak menerima pesangon sebesar satu bulan upah. Jika telah bekerja selama satu tahun atau lebih tapi kurang dari dua tahun, maka berhak atas dua bulan upah. Ketentuan ini terus meningkat secara bertahap, hingga pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak atas sembilan bulan upah sebagai pesangon.

Sementara itu, uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Berbeda dengan pesangon, besaran uang pisah tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan.

“Jadi, besaran uang pisah bisa berbeda-beda antar perusahaan, tergantung kesepakatan sebelumnya,” imbuh Agus.

Selain uang pisah, pekerja yang mengundurkan diri dengan memenuhi syarat juga tetap berhak atas uang penggantian hak. Termasuk di dalamnya adalah hak cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang dijanjikan perusahaan.

Melalui penjelasan ini, Disnaker Kudus berharap para pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami dengan baik hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat menghindari potensi perselisihan saat hubungan kerja berakhir. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :