Dokumen Kapal Terbukti Markdown Tidak Akan Disanksi

oleh -899 kali dibaca
Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)
Foto: Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Japar Lumban Gaol. (Rendy/ISKNEWS.COM)

Rembang, ISKNEWS.COM – Kapal cantrang di Kabupaten Rembang mulai didata pada Senin (12-02-2018) pagi. Pendataan tersebut dilakukan hingga semua kapal cantrang terverifikasi, diperkiranan membutuhkan waktu dua hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Japar Lumban Gaol menjelaskan, bagi pemilik kapal yang terbukti melakukan kecurangan dokumen kapal, tidak akan dikenakan sanksi. Namun, pihak KKP akan melakukan pembinaan agar dokumen kapal bisa disesuaikan.

“Pemilik kapal yang diketahui markdown dokumen tidak akan dikenakan sangsi, hanya kami bina dan kami arahkan saja,” jelasnya.

Japar menambahkan, kapal cantrang dibawah 30 Gross Tonnage (GT) nantinya akan diproses di Semarang. Sedangkan untuk kapal cantrang diatas 30 GT di proses oleh Kementrian pusat.

“Kapal yang terdata bobot mati akan diberi alat pengukur bobot atau Vehicle Monitoring System (VMS),” tandasnya.

Saat ini nelayan dengan kapal beralat tangkap cantrang diperbolehkan kembali melaut. Namun, diperbolehkannya kapal tersebut setelah para pemilik kapal bersedia dan berkomitmen, menentukan kapan untuk berganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. (RTW/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :