Kudus, isknews.com – Beberapa waktu lalu warga Kudus digegerkan adanya pencurian sepeda motor disertai pemerasan dan pengancaman di taman Oasis Djarum turut desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Kejadian itu dilakukan dua orang pelaku yang sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Kudus. Kapolres Kudus AKBP Andi Rifai didampingi Kasatreskrim dan beberapa anggota kepolisian lainya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut di Mapolres Kudus, Jumat (17/6).
Andi Rifai menerangkan cerita berawal saat korban IH (21) bersama empat temannya sedang berkumpul di taman Oasis Djarum pada hari Minggu (5/6). Sekitar pukul 03.00 WIB datang dua orang pelaku HS (30) dan MR (23) berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan empat temannya yang sedang asyik berkumpul.
”Pelaku MR yang mengendarai sepeda motor kemudian mengeluarkan golok yang ditaruh di atas jok (diduduki) untuk mengancam korban, sementara HS yang membonceng turun sambil mengeluarkan golok dari pinggang kemudian meminta rokok kepada korban,” katanya.
Merasa tidak puas, lanjutnya, setelah diberi rokok HS lantas menyuruh korban dan keempat temannya mengumpulkan sejumlah uang yang terkumpul Rp 50 ribu dan mengambil ponsel milik teman korban A. Setelah itu di bawah ancaman kemudian HS merampas sepeda motor korban IH.
”Salah satu teman korban LH sempat menahan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang, namun akhirnya tidak berdaya setelah pelaku menghempaskan golok ke arah LH. LH berhasil menghindar dari tebasan golok pelaku, sementara sepeda motor langsung dibawa kabur ke arah utara oleh kedua pelaku,” ujar Andi.
Dirinya menambahkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya bergerak cepat membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kudus di depan kantor DPRD Kudus, Minggu (12/6). Saat penangkapan diamankan pula barang bukti dua buah golok yang digunakan untuk mengancam melakukan ancaman dalam tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti lainnya yakni sepeda motor Yamaha X-Ride milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah HP Nokia 1208 milik korban juga ikut diamankan.
”Tersangka dijerat pasal 363 Jo 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai pemerasan dan pengancaman kepada korban,” jelasnya. (MK).