Dua Desa Ini Balon Kadesnya Lebih Dari 5 Orang, Panlih Desa Gelar Seleksi Tes Tertulis

oleh -229 Dilihat

Kudus, isknews.com – Gelar Pilkades Serentak 2019 di wilayah kabupaten Kudus dari 116 Desa yang menggelar Pilkades, ternyata terdapat dua desa yang pesertanya melebihi dari 5 orang bakal calon kepala desa, sehingga sesuai ketentuan pada Perbup mereka harus dilakukan seleksi tambahan hingga mejadi 5 peserta saja.

Dua desa itu adalah Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog dengan 10 bakal calon kepala desa dan Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati ada 9 bakal calon kepala desa.

Suasana tes tertulis untuk seleksi bakal calon kepala desa yang melebihi 5 peserta dari dua desa di UMK (Foto: YM)

“Tes tertulis ini untuk menentukan lima calon kepala desa. Karena dua desa itu bakal calonnya lebih dari lima orang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus Adi Sadono, Rabu (30/10/2019).

Bertempat di Lantai 2 Gedung Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus, kegiatan seleksi dibuka dengan tes psikologi. Yakni tes tertulis dan perkenalan diri. Setelah itu, baru dilakukan tes umum dan tes khusus.

Abdul Aziz, Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Desa Loram Wetan mengatakan pelaksanaan seleksi tambahan ini sesuai dengan amanat Perbup nomor 33 tahun 2019 pasal 59 yang menyatakan bahwa Panlih wajib melakukan seleksi tambahan apabila balon yang memenuhi syarat lebih dari lima.

“Syarat pelaksanaan pilkades, balonnya minimal dua dan maksimal lima. Kalau lebih ya Panlih harus melakukan seleksi tambahan,” tegasnya.
Sementara itu, Subarkah, Wakil Rektor III Universitas Muria Kudus membeberkan ada 100 soal multipelchoise yang diujikan dalam seleksi kali ini. Soal tersebut terdiri dari 50 soal pengetahuan umum meliputi matematika, PPKN, ilmu sosial, bahasa Indonesia dan kepemimpinan.

35 soal pengetahuan khusus terdiri dari regulasi pemerintah desa serta fungsi dan tugas kepala desa. Dan 15 soal psikologi yang menilai aspek kepemimpinan, karakter, kemampuan adaptasi dan kemampuan menjerial dari para balon kades.

Sesuai jadwal, hasil seleksi ini akan diserahterimakan oleh UMK ke Panlih desa pada Rabu (31/10/2019) dalam rapat forum. Untuk kemudian dihari yang sama diumumkan kepada para bakal calon dan masyarakat. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.