Pati, ISKNEWS.COM – Kepala Desa Dukuhmulyo kecamatan Jakenan dan Sugihrejo kecamatan Gabus, Pati resmi mengundurkandiri dari jabatanya selaku kepala desa untuk mengikuti kompetisi pemilihan anggota legeslatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Perihal tersebut dibenarkan, Indah Febriana Kasubag Pemerintahan Kabupaten Pati. Menurutnya, sudah ada kepala desa yang mengundurkan diri. Sesuai aturan PKPU No 20 tahun 2018, untuk kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri anggota leslatif diharuskan mengundurkan diri dari jabatanya.
“Sesuai dengan aturan PKPU itu dimana salah satu klausul menjelaskan, untuk kepala desa dan perangkat desa jika mendaftarkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatanya,”jelasnya.
Dia juga mengemukakan, proses pengunduran diri sudah dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan dan tinggal menunggu SK dari Bupati, Indah juga memastikan kurang dari satu bulan SK sudah selesai ditanda tangani.
Sementara untuk pengisian PJ kepala desa, Indah menjelaskan, bahwa PJ kepala desa diisi dari pegawai negeri berdasarkan usulan camat.
“Jabatan Kepala desa nantinya diisi PJ dari pegawai negeri, untuk pengajuanya nanti kan camat yang mengusulkan kepada bupati, kemudian ditentukan oleh bupati,”pungkasnya. (WR/WH)









