Dua Narapidana Rutan Kelas IIB Kudus Dapat Remisi Natal

oleh -420 Dilihat

Kudus, isknews.com – Dua orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus, khususnya yang beragama nasrani mendapatkan remisi Natal 2017.

“Jumlah total warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini ada 2 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus, Budi Prajitno kepada isknews.com, Senin (25/12/2017).

Sementara terkait perolehan remisi, 2 orang tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan pidana 30 hari atau satu bulan. Setelah mendapat remisi, semua narapidana masih ada sisa pidana yang harus dijalani di Rutan Kelas IIB Kudus.

“Dua warga binaan ini bernama Noor Hayati Binti Johjan (28 tahun) dan Umri Jatmiko Bin Sasmito (38 tahun). Mereka yang mendapatkan remisi ini rata-rata menjalani pidana masing-masing 5 tahun 10 bulan dan 4 tahun,”jelasnya

“Keduanya adalah narapidana kasus pidana perlindungan anak dan kasus penggelapan, dan telah menjalani masa penahanan masing-masing sebanyak 1 tahun 9 bulan dan 2 tahun 5 bulan,” imbuhnya.

Budi menambahkan, sebelum dilakukan upacara pemberian remisi natal 2017, warga binaan tersebut pun menggelar pra peringatan natal pada Sabtu, (24/12/17) yang bersama dari pihak gereja terkait, kemudian dilakukan prosesi upacara penyerahan remisi di salah satu komplek Rutan.

Ditambahkan, “Setiap sepekan dua kali, Rutan kelas IIB Kudus didatangi rohaniawan gereja untuk mendapatkan bimbingan dan juga pelayanan,” terangnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.