Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dua pelaku pembobolan ATM berhasil diamankan saat hendak beroperasi di SPBU Bapangan, Kecamatan Kota, Selasa (21/3/2017). Kedua pelaku yang diamankan yakni Haris Hartono, (40), warga Kabupaten Muara Dua Sumatra Selatan dan Aprizal Himalaya, (36), Kota Depok. Keduanya diamankan satpam dan warga saat hendak menjalankan aksinya di ATM BNI SPBU Bapangan. Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah beraksi di ATM BNI di RS PKU Mayong.

Kapolsek Kota AKP Sriyono mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan mika, sehingga menyebabkan kartu ATM nasabah tertahan di mesin. Pelaku juga menempelkan call center palsu di mesin ATM. “Jika ada nasabah yang hendak menggunakan ATM oleh tersangka seolah-olah hendak dibantu karena kartu ATMnya tertahan di mesin. Namun justru kartunya ini di tukar dan pelaku lantas menggasak uang milik korban di ATM lainnya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Sriyono, kedua pelaku sudah melakukan aksinya di ATM RS PKU Mayong, Senin kemarin. Total uang korban yang diambil sekitar Rp.14 juta, namun saat tertangkap tersisa Rp.10 juta. “Kita akan kembangkan, tidak menutup kemungkinan komplotan Palembang ini juga beraksi di lokasi-lokasi lain,” imbuhnya.
Satpam BNI Jepara Alex Fathoni mengatakan, awalnya kantor cabang mendapatkan keluhan dari salah satu nasabah jika ATM BNI di TKP tidak bisa digunakan. Akhirnya tim dari BNI mendatangi ATM yang dimaksud.
“Saat di ATM, kita melihat ada call center palsu yang ditempel di mesin ATM, namun kita biarkan dan diamati ada dua orang mencurigakan di seberang jalan menggunakan sepeda motor. Saat hendak beraksi kemudian kita amankan. Salah satu pelaku sempat lari namun akhirnya berhasil ditangkap warga,” ujar Alex saat ditemui di Polsek Kota.
Kasus semacam ini, menurutnya, sudah seringkali terjadi yang dibuktikan dengan banyaknya keluhan dari nasabah. “Kira cukup lega pelaku ini tertangkap, sebab keluhan dari nasabah sudah banyak dan ini jelas mengganggu kita,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai lebih dari Rp.10 juta, sejumlah kartu ATM beberapa bank, sepeda motor Beat, beberapa handphone, dompet dan beberapa peralatan seperti obeng dan kunci Inggris. Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jepara. (ZA)







