Dugaan Pungli TKGS di Kudus Mencuat, Inspektorat: Akan Kami Pantau Terus

oleh -59 Dilihat
Foto: Ilustrasi

Kudus, isknews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus kembali mencuat ke permukaan. Inspektorat Kudus menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan yang melibatkan oknum kepala madrasah di Kecamatan Mejobo tersebut.

Sejumlah guru madrasah diniyah mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari dana TKGS yang mereka terima, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan. Para guru menyebut, pemotongan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan terkesan menjadi kewajiban tidak resmi.

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa laporan dugaan pungli sudah masuk dan sedang dalam proses klarifikasi. Pihaknya telah memanggil oknum kepala madrasah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) belum, tapi nanti akan kami pantau terus,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, Inspektorat juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar tindakan serupa tidak terulang. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah atau madrasah lain yang mengelola TKGS.

Eko menerangkan bahwa sebelumnya TKGS disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah lalu dibagikan tunai kepada guru penerima, sehingga membuka peluang pemotongan. Untuk meminimalkan risiko tersebut, sistem penyaluran kini diubah menjadi langsung ke rekening masing-masing guru. Namun, celah pungli masih ditemukan.

“Sekarang kan sudah di rekening masing-masing. Begitu dana cair, mereka diundang, alasannya pemerataan. Bahkan ada ancaman kalau tidak memberi, tidak diajukan pencairannya lagi,” jelasnya.

Pengajuan TKGS dilakukan setiap bulan, sehingga data penerima dapat berubah karena perpindahan sekolah, perubahan status kepegawaian, hingga kematian. Celah ini diduga dimanfaatkan oknum untuk menekan para guru.

Agar kasus serupa tidak berulang, Eko meminta Kemenag dan Disdikpora menggelar sosialisasi pencegahan pungli. Langkah ini dinilai perlu karena TKGS merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Menurut saya, kepala sekolah atau madrasah dan pihak yayasan perlu diundang untuk diberikan imbauan agar tindakan pungli tidak terjadi lagi,” tegasnya.

“Diketahui, sebanyak 9.020 guru swasta menerima manfaat program TKGS sejak Juli 2025 dengan nominal Rp 1 juta per bulan. Saat ini, Disdikpora Kudus sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima untuk memaksimalkan pelaksanaan program pada 2026 agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :