Edarkan Sabu-sabu, Kuli Serabutan Dicokok

oleh -194 Dilihat
Gelar perkara Sabu-sabu
Foto: Gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (15-02-2018). (Zacky/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – SM alias Rasni (43), kuli serabutan asal Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, Minggu (11-02-2018). Kuli serabutan tersebut harus berurusan dengan polisi, lantaran diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kabag Ops Polres Jepara, Kompol Jodi Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi warga. Saat itu tersangka akan malakukan transaksi di sebuah persawahan yang ada di Keling.

“Tersangka ini kami amankan saat akan bertransaksi,” ujar Kompol Jodi, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (15-02-2018).

Kompol Jodi menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial B. Dari tangan tersangka, disita dua buah paket sabu-sabu dengan sebuah telepon seluler dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana. “Dua paket sabu kami sita dari tangan tersangka.”

Sementara itu, tersangka SM mengaku, sudah delapan bulan ini menjual sabu-sabu. Untuk satu paket sabu dengan berat satu gram, ia membelinya dengan harga Rp 1.200.000. Sabu satu gram ini, ditangannya dibuat menjadi dua paket seharga 600-700 ribu. “Selain dijual juga konsumsi sendiri sebagai doping.”

Dalam pengakuannya, ia memperjualbelikan sabu-sabu kepada semua kalangan, tanpa pandang profesinya.

“Sejauh ini yang banyak ya sopir dan tukang kayu. Pokoknya kalau ada yang beli siapa saja dilayani,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (ZA/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.