Eksekusi Rumah Sengketa di Karangdowo Mendapatkan Perlawanan Dari Warga

oleh -213 Dilihat
Eksekusi Rumah Sengketa di Karangdowo Mendapatkan Perlawanan Dari Warga
Foto: Istimewa

Pati, ISKNEWS.COM – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pati yang dibantu petugas Polri tetap mengeksekusi dua rumah sengketa yang ada di Dukuh Karangdowo RT 04/01 Desa Kutoharjo, Pati.

Miski mendapatkan perlawanan dari warga setempat tetap dilakukan, pasalnya eksekusi itu sudah berkekuatan hukum dan PN Pati sudah mengeluarkan surat putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2015/PN Pati untuk melakukan eksekusi lahan seluas 410 meter persegi.

Menurut Panitera PN Pati Sumitro menegaskan, sebelumnya sudah dilakukan negoisasi untuk mengosongkan rumah yang disenketakan, namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

“Ini sudah final dan sudah berkekuatan hukum. sebelumnya kami juga meminta kepada pemilik rumah untuk dengan suka rela memberikan lahan itu kepada  Sarwi. Tetapi, pemilik tidak  mau  menyerahkan itu dan akhirnya kami mendapatkan perintah untuk mengeksekusi bangunan yang ada,” terangnya kepada awak media, Rabu (19/9/2018).

Adapun proses perdata atas sengketa tanah tersebut sudah mulai pada tahun 2009, dan sudah melalui beberapa tahap persidangan, bahkan perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Kemudian ada perlawanan dari termohon, yakni Wagiman untuk mengajukan permasalahan itu ke tingkat yang lebih tinggi. Sarwi kemudian melayani Wagiman untuk melanjutkan gugatan tersebut. Namun, dalam beberapa kali putusan, Sarwi menjadi pemenang dalam gugatan itu.

“Kami juga sudah memberitahukan kepada para pihak. Jadi, yang berjalan ini adalah atas dasar perintah undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Wagiman mengaku sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku membeli lahan itu. Namun, ada kesalahan dalam penulisan alamat yang tertera dalam sertifikat miliknya.

“Lokasi ini kan RT 01 RW 01. Sementara dalam sertifikat itu tertulis di RT 03 RW 01. Sementara sertifikat yang satunya lagi tertulis RT 05 RW 01. Namun, saya sudah konfirmasi ke pihak pertanahan, dan katanya itu tidak menjadi masalah,” ungkapnya. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.